Zona Merah, Bupati Keluarkan Surat Edaran

oleh
Ilustrasi

Melawi, Kalimantan-News.com. Untuk memaksimalkan pelaksanaan penerapan Pembatasan Kegiatan Sosial Ekonomi Kemasyarakatan di masa pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi, Kalimantan Barat, akan menutup sementara tempat ibadah, lantaran daerah itu saat ini berkategori zona merah.

Bupati Melawi yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Melawi, H. Dadi Sunarya UY, mengungkapkan, penutupan tersebut merupakan upaya pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) hingga ke lingkup terkecil masyarakat, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.

Bupati menjelaskan, terkait penutupan sementara tempat-tempat ibadah disarankan kepada para jamaah/umat untuk beribadah dirumah masing-masing atau cara lain seperti virtual.

Selain itu bupati turut menyebut aturan lain yang tertuang melalui Surat Edaran Nomor : 360/ 90 /BPBD yang akan diterapkan di wilayah kerjanya yang berlaku sejak 2 Juni sampai dengan 15 Juni 2021 adalah pelarangan kegiatan seperti resepsi, selamatan, syukuran dan lainnya yang bersifat mengumpulkan orang banyak.

“Jam operasional dunia usaha seperti pusat perbelanjaan, cafe, warkop, kuliner, karaoke serta hiburan lainnya dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar bupati, Rabu (2/6/2021).

Lebih lanjut bupati menambahkan, untuk tempat hiburan kategori wisata alam ruang publik dan ruang terbuka lainnya untuk sementara tidak dibuka untuk umum. (*)