Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengharapkan pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang. bisa selesai tepat waktu dan secara eksplisit berharap semua selesai pada 15 Juli 2011. <p style="text-align: justify;">Ketika meninjau pembangunan wisma atlet dan venue SEA Games ke-26 lainnya di Jakabaring di Palembang, Minggu, berdasarkan laporan baik yang mempunyai proyek maupun kontraktor, mereka masih yakin akan dapat menyelesaikan pembangunan wisma atlet itu tepat waktu.<br /><br />"Jika memang mereka bekerja sesuai dengan yang diharapkan proyek itu bisa selesai. Jadi, siang malam dikerjakan," kata Djoko.<br /><br />Ia mengatakan, pembangunan wisma atlet itu sudah di atas satu persen dari rencana dan berharap selesai pada 15 Juli 2011.<br /><br />Sementara Project Manajer Wisma Atlet dari PT Duta Graha Indah, Mumu Mulyadi mengatakan, sekarang ini realisasi pembangunan wisma atlet itu sudah 60 persen.<br /><br />Dia menegaksan, pembangunan wisma atlet akan rampung pada 15 Juli 2011.<br /><br />Pada kesempatan itu Menteri meninjau ruangan kamar di wisma atlet dan melihat pembangunannya. Para pekerja tampak sedang bekerja menyelesaikan pembangunan wisma atlet tersebut.<br /><br />Mumu menuturkan, mereka hanya mengerjakan di bagian dalam, yaitu memasang keramik dan dinding penyekat ruangan.<br /><br />Untuk dinding penyekat hanya tinggal satu gedung lagi yang pengadaan bahannya masih dalam perjalanan dan diperkirakan minggu ketiga Mei 2011 sudah sampai di lokasi pembangunan.<br /><br />Jika itu sudah sampai maka mereka akan menambah lagi jumlah tenaga kerja sehingga bisa menyelesaikan pembangunan tepat waktu.<br /><br />Mumu menjelaskan, para pekerja ini bekerja hingga pukul 12.00 WIB dini hari. (phs/Ant)<br /><br />Rieke Diah Pitaloka Khawatirkan Nasib RUU BPJS<br /><br />Jakarta (ANTARA News) – Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang Undang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Pansus RUU BPJS) di DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, benar-benar khawatirkan nasib RUU tersebut yang kini semakin mendekati masa akhir pembahasan.<br /><br />"Tinggal 44 hari masa pembahasannya. Tetapi, kemudian terpotong lagi dengan cuti bersama dadakan, berarti tinggal 42 hari kan?," katanya kepada ANTARA News di Jakarta, Selasa dinihari, melalui jejaring komunikasi sosial.<br /><br />Kekhawatirannya semakin menggunung, karena menurut dia, RUU inisiatif DPR RI ini sudah lebih empat tahun tak kunjung tuntas pengesahannya, karena ada saja pihak-pihak yang berusaha menghambatnya.<br /><br />"Terutama menyangkut substansi eksistensi badan-badan penyelenggara jaminan sosial yang mesti steril dari profit thinking," ungkapnya. <br /><br />Tetapi, ia mengemukakan, masalahnya publik melihat masih ada di antara empat badan penyelenggara itu (Taspen, Askes, Jamsostek, Asabri) yang cenderung diarahkan berbeda dengan kriteria "sterilisasi" itu.<br /><br />"Saya benar-benar khawatir, jangan-jangan ada upaya mengulur-ulur waktu di sini, termasuk dengan cara seperti sekarang, ada pengumuman mendadak soal cuti bersama. Jangan-jangan ini di arahkan ke dead-lock," ujarnya.<br /><br />RUU BPJS itu sendiri, menurut dia, mestinya sudah harus diberlakukan, setelah negeri ini memiliki Undang Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), sekitar lima tahun silam.<br /><br />"UU SJSN ini memang mengatur semua hak konstitusi rakyat di bidang pemenuhan kebutuhan kesejahteraan sosial, sebagaimana tersurat dan tersirat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945," ujarnya. <br /><br />Oleh karena itu, Rieke Diah Pitaloka berharap, Pemerintah yang menerjunkan delapan menteri, agar benar-benar serius menuntaskan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Badan Penyelengaraan Jaminan Sosial (BPJS) itu.<br /><br />"Ini penting, agar rakyat sebagai objek utama undang-undang (UU) tersebut segara bisa menikmati hak-haknya sesuai amanat konstitusi, yakni adanya jaminan kesehatan, pendidikan, kecelakaan hingga jaminan hari tua," ujarnya.<br /><br />Ia menambahkan, "Tegasnya, kita jangan terkesan bermalas-malas ketika berbicara tentang kepentingan dan kebijakan pro-rakyat, lalu rajin jika tengah menggolkan UU mengenai kepentingan korporat." <strong>(phs/Ant)</strong></p>