Wisma Atlet Diharap Selesai 15 Juli 2011

oleh
oleh

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengharapkan pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang. bisa selesai tepat waktu dan secara eksplisit berharap semua selesai pada 15 Juli 2011. <p style="text-align: justify;">Ketika meninjau pembangunan wisma atlet dan venue SEA Games ke-26 lainnya di Jakabaring di Palembang, Minggu, berdasarkan laporan baik yang mempunyai proyek maupun kontraktor, mereka masih yakin akan dapat menyelesaikan pembangunan wisma atlet itu tepat waktu.<br /><br />"Jika memang mereka bekerja sesuai dengan yang diharapkan proyek itu bisa selesai. Jadi, siang malam dikerjakan," kata Djoko.<br /><br />Ia mengatakan, pembangunan wisma atlet itu sudah di atas satu persen dari rencana dan berharap selesai pada 15 Juli 2011.<br /><br />Sementara Project Manajer Wisma Atlet dari PT Duta Graha Indah, Mumu Mulyadi mengatakan, sekarang ini realisasi pembangunan wisma atlet itu sudah 60 persen.<br /><br />Dia menegaksan, pembangunan wisma atlet akan rampung pada 15 Juli 2011.<br /><br />Pada kesempatan itu Menteri meninjau ruangan kamar di wisma atlet dan melihat pembangunannya.  Para pekerja tampak sedang bekerja menyelesaikan pembangunan wisma atlet tersebut.<br /><br />Mumu menuturkan, mereka hanya mengerjakan di bagian dalam, yaitu memasang keramik dan dinding penyekat ruangan.<br /><br />Untuk dinding penyekat hanya tinggal satu gedung lagi yang pengadaan bahannya masih dalam perjalanan dan diperkirakan minggu ketiga Mei 2011 sudah sampai di lokasi pembangunan.<br /><br />Jika itu sudah sampai maka mereka akan menambah lagi jumlah tenaga kerja sehingga bisa menyelesaikan pembangunan tepat waktu.<br /><br />Mumu menjelaskan, para pekerja ini bekerja hingga pukul 12.00 WIB dini hari. (phs/Ant)<br /><br />Rieke Diah Pitaloka Khawatirkan Nasib RUU BPJS<br /><br />Jakarta (ANTARA News) – Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang Undang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Pansus RUU BPJS) di DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, benar-benar khawatirkan nasib RUU tersebut yang kini semakin mendekati masa akhir pembahasan.<br /><br />"Tinggal 44 hari masa pembahasannya. Tetapi, kemudian terpotong lagi dengan cuti bersama dadakan, berarti tinggal 42 hari kan?," katanya kepada ANTARA News di Jakarta, Selasa dinihari, melalui jejaring komunikasi sosial.<br /><br />Kekhawatirannya semakin menggunung, karena menurut dia, RUU inisiatif DPR RI ini sudah lebih empat tahun tak kunjung tuntas pengesahannya, karena ada saja pihak-pihak yang berusaha menghambatnya.<br /><br />"Terutama menyangkut substansi eksistensi badan-badan penyelenggara jaminan sosial yang mesti steril dari profit thinking," ungkapnya. <br /><br />Tetapi, ia mengemukakan, masalahnya publik melihat masih ada di antara empat badan penyelenggara itu (Taspen, Askes, Jamsostek, Asabri) yang cenderung diarahkan berbeda dengan kriteria "sterilisasi" itu.<br /><br />"Saya benar-benar khawatir, jangan-jangan ada upaya mengulur-ulur waktu di sini, termasuk dengan cara seperti sekarang, ada pengumuman mendadak soal cuti bersama. Jangan-jangan ini di arahkan ke dead-lock," ujarnya.<br /><br />RUU BPJS itu sendiri, menurut dia, mestinya sudah harus diberlakukan, setelah negeri ini memiliki Undang Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), sekitar lima tahun silam.<br /><br />"UU SJSN ini memang mengatur semua hak konstitusi rakyat di bidang pemenuhan kebutuhan kesejahteraan sosial, sebagaimana tersurat dan tersirat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945," ujarnya. <br /><br />Oleh karena itu, Rieke Diah Pitaloka berharap, Pemerintah yang menerjunkan delapan menteri, agar benar-benar serius menuntaskan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Badan Penyelengaraan Jaminan Sosial (BPJS) itu.<br /><br />"Ini penting, agar rakyat sebagai objek utama undang-undang (UU) tersebut segara bisa menikmati hak-haknya sesuai amanat konstitusi, yakni adanya jaminan kesehatan, pendidikan, kecelakaan hingga jaminan hari tua," ujarnya.<br /><br />Ia menambahkan, "Tegasnya, kita jangan terkesan bermalas-malas ketika berbicara tentang kepentingan dan kebijakan pro-rakyat, lalu rajin jika tengah menggolkan UU mengenai kepentingan korporat." <strong>(phs/Ant)</strong></p>