Wilayah Lingkar Tambang PT IMK,Ada Pelanggaran Polisi Akan Tindak Tegas

oleh
oleh

PURUK CAHU, KN-Tripika Pemerintah Kecamatan Sungai Babuat,Kabupaten Murung Raya (Mura),Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar kegiatan sosialisasi terkait dengan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),khususnya bagi warga masyarakat yang berdomisili disekitar operasional wilayah lingkar tambang PT Indo Muro Kencana (IMK).

Digelarnya sosialisasi tersebut merupakan salah satu upaya pihak pemerintah Kecamatan Sungai Babuat dan Kapolsek Permata Intan untuk menepis dan sekaligus untuk meluruskan adanya issu yang berkembang dan telah diposting di media sosial (Medsos) bahwa PT IMK bagi- bagi jatah kolong untuk kalangan masyarakat,terkait dengan issu yang telah beredar luas tersebut,Kapolsek Permata Intan,Ipda Catur Iga menegaskan bahwa issu tersebut sama sekali tidak benar dan hal ini merupakan berita bohong (Hoax) yang perlu diklarifikasi.

Turut hadir dalam rangkaian kegiatan sosialisasi tersebut,Camat Sungai Babuat,Ronny Paska,SE,Kapolsek Permata Intan,Ipda Catur Iga,Kapospol,Aipda Haris dan Danramil 1013-13/Sungai Babuat,Serma Wira Atma yang diwakili Babinsa,Sertu Sumardi dan didampingi 3 anggota lainnya serta Damang Sungai Babuat Dengus dan 6 Kepala Desa yang tersebar di Kecamatan Sungai Babuat.

Sambutan Camat Sungai Babuat,Ronny Paska,tindak lanjut sosialisasi dari Pemerintah Kecamatan diwilayah lingkar tambang,disebutkannya bahwa sebelumnya acara tersebut telah diagendakan dannterjadwal, lantaran adanya penyebaran wabah Virus Corona sehingga pelakasanaan kegiatan ini tertunda.

“Jika ada warga yang masuk kolong PT IMK yang masihbaktif beroperasi,perbuatan ini adalah merupakan pelanggaran hukum,sehingga nanti bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Camat Sungai Babuat,Ronny Paska,Rabu (26/10/2022).

Kapolsek Permata Intan,Ipda Catur Iga menyebutkan,terkait dengan Kamtibmas Polsek Permata Intan melibatkan diri karena status Kamtibmas di Kecamatan Sungai Babuat masih Pospol.Areal 3 ada 5 pit tambang IMK yang aktif,2 minggu kebelakang ada aktivitas masyarakat,diwilayah Bantian terdapat pit 31,oleh karenanya pihak Polsek,tokoh masyarakat,damang menghimbau agar masyarakat tidak memasuki kolong PT IMK.

Dari evaluasi yang dilalukan pihak Polsek,bahwa warga yang sering bekerja pada area pit tambang IMK bukan warga Kecamatan Sungai Babuat kebanyakan dari Mangkahui,keberadaan PT IMK merupakan perusahaan legal dan mengantongi izin yang sah.

“Untuk itu saya berharap kepada tokoh masyarakat untuk melakukan evaluasi,karena yang bekerja ngakunya penduduk Kecamatan Sungai Babuat,padahal mereka warga dari luar
yang masuk lokasi tambang dan hal ini merupakan perbuatan melanggar hukum,dan akan ditindak tegas berdasarkan konstitusi,kita ketahui bahwa pajak yang dibayar PT IMK hasil pembangunannya dinikmati kalangan masyarakat,”tutur Kapolsek.

Ada 30 orang yang telah diberikan pengarahan sekaligus sisialisasi seluruhnya mereka selalu menurut,namun ratusan orang datang lagi pada areal tambang dan melakukan aktivitas mencari bebatuan pada pit tambang perusahaan.

Semoga dari sosialisasi di Kecamatan Sungai Babuat tersebut,Kepala Desa,tokoh masyarakat dan Demang bisa menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak masuk kolong perusahaan IMK yang masih aktif beroperasi,” Hal inilah yang menjadi tugas kita untuk menjaga Kamtibmas,khususnya diareal lingkar tambang PT IMK,” ujarnya.

“Kita akan lakukan tindakan refresip terhadap pelanggaran,masa kita kalah dengan para pelanggar hukum.,apalagi nanti jika ada barang bukti berupa bebatuan yang diambil dari kolong oleh oknum tertentu (brunak,red) yang mencari bebatuan dan menurut brunak terdapat kandungan emas,pada pit 31 ada sekitar 300 orang,”tegas Kapolsek Permata Intan,Iptu Catur Iga.

Sementara,Babinsa mengimbau kepada kalangan masyarakat,khususny warga Kecamatan Sungai Babuat,” mari kita bersama-sama untuk menjaga keamanan dan ketertiban,khususnya diwilayah lingkar tambang perusahaan PT IMK,”ujarnya.

Kabag Hukum Pemkab Mura, Rony mengatakan sesuai nomor 4/2009 pasal 261 menjual belikan akan dipidana paling lama 10 tahun dan denda Rp10 M,untuk itu dimohon kepada tokoh masyarakat menyampaikan hal tersebut kepada warga yang berdomisili di beberapa desa yang tersebar di Kecamatan Sungai Babuat.

Kepala Desa Tambelum,Idang meminta agar pihak perusahaan PT IMK bisa menerima warga desanya bekerja menjadi karyawan.Karena selama ini berkas pengajuan warga desa untuk menjadi tenaga kerja perusahaan selalu disuruh menunggu dan menunggu dan tak ada jawaban pasti untuk bisa diterima.(RAHMADI)