Wel: Raperda Inisiatif DPRD Sintang dalam Proses Perbaikan 

oleh
oleh
Welbertus

SINTANG, KN – Ketua Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Welbertus mengatakan, bahwa Raperda inisiatif dewan saat ini sedang dalam tahap proses perbaikan.

“Sekarang dalam tahap proses perbaikan. Jadi secepatnya akan kita selesai proses perbaikan Raperda ini, setelah selesai baru dikirim ke Bupati Sintang, Jarot Winarno untuk dimintai persetujuan,” ujar Welbertus kepada media ini, Senin (28/11/2022).

Disinggung kapan akan selesai perbaikan dan akan dikirim ke Bupati Sintang, Welbertus mengatakan kalau melihat rentang waktu yang ada, bahwa tutup anggaran pada tanggal 15 Desember 2022. Berkaca dari itu, bahwa diperkirakan pada tanggal satu atau dua Desember jawaban dari Bupati sudah clear.

“Kita targetkan seperti itu. Pokoknya saat proses perbaikan clear, satu atau dua hari di tangan Bupati Sintang setelah itu kembali lagi ke kita, ditargetkan tanggal 1 atau 2 Desember 2022. Mudah-mudahan berjalan sesuai harapan,” ujar Welbertus.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini juga mengatakan, setelah clear jawaban dari Bupati Sintang baru masuk ke tahapan rapat paripurna Panitia Khusus (Pansus). Pansus ini bekerja sekitar enam hari.

“Barulah nanti dapat ditentukan oleh Pansus apakah tiga Raperda inisiatif ini dapat dijadikan Perda atau tidak,” terang pria yang karib disapa Wel ini.

Ditanya terkait Raperda ini apakah yakin bisa menjadi Perda. Wel mengatakan seharusnya begitu, karena tiga Raperda inisiatif ini merupakan kebutuhan masyarakat.

“Kalau melihat kebutuhan dari masyarakat seharusnya jadi Perda dan kita juga berharap seperti itu,” pungkas Wel.

Sebagaimana diketahui, adapun tiga Raperda inisiatif DPRD Sintang ini pertama tentang Penetapan Tanah Adat, Mekanisme Penerbitan Surat Pernyataan Tanah, Surat Keterangan Tanah dan Pemanfaatanya.

Raperda kedua, tentang Pengelolaan Usaha Pembangunan dan Pola Kemitraan Plasma Perkebunan Sawit dan Raperda ketiga tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Daerah Kabupaten Sintang. (pul)