SEKADAU, KN – Hari ini Jumat 19 April, PPK Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau Kalbar mulai menghitung suara yang masuk dari masing-masing TPS hasil pemilu 17 April 2019.
Sayangnya, ketika dua orang Awak media yang hendak masuk kedalam untuk mengambil dokumentasi, dilarang masuk oleh petugas kepolisian yang jaga pintu masuk dan oleh saudara H seorang PNS yang mungkin juga sebagai anggota PPK yang berada didalam ruangan.
“Ketua PPK mengatakan tidak boleh masuk, kecuali kalau pleno sudah selesai baru boleh ambil dokumentasi,” kata H kepada wartawan media ini.
Sementara, kalau para wartawan harus menunggu sampai pleno selesai baru boleh ambil dokument, harus menunggu sampai jam berapa?
Petugas kepolisian yang menjaga pintu masuk juga tidak meperbolehkan wartawan masuk untuk mengambil dokumentasi.
“Kami sebagai keamanan, kami hanya sesuai apa yang disampaikan dari PPK Kecamatan kepada kami, kata salah satu anggota kepolisian kepada wartawan.
Karna tidak boleh masuk ambil dokumentasi, wartawan media ini langsung menghubungi Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban mengatakan, kalau masuk ambil dokumentasi untuk pemberitaan aktivitas bahwa sudah dimulainya pleno, di PPK Kecamatan boleh saja. Asal jangan menyampaikan pemberitaan hasil dari pleno tersebut,” kata Saban Via telepon sellularnya.
Hal yang sama juga menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Nursoleh mengatakan, boleh saja ambil dokumentasi berkaitan dengan aktivitas pleno tersebut asal jangan memberitakan soal hasil suara di pleno tersebut.
Kejadian tersebut diatas, bertentangan dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers. (As)