Melawi (kalimantan-news.com) – Pemerintah Kabupaten Melawi kembali melakukan perpanjangan masa belajar di rumah. Hal itu disebabkan masih terjadinya peningkatan wabah pandemi virus corona atau Covid-19 di Melawi.
“Berdasarkan surat edaran nomor 420 tanggal 2 Juni 2020 yang ditandatangani Wakil Bupati Melawi, maka masa belajar di rumah yang seyokyanya berakhir pada 6 Juni ini, kembali diperpanjang lagi hingga 20 Juni 2020. Yang kemudian dilanjutkan dengan libur semester akhir tahun pelajaran 2029/2020 pada 22 Juni 2020 sampai dengan 11 Juli 2020,” jelasnya, Selasa Siang (2/6/2020).
Joko mengatakan, sekolah dari rumah itu berlaku untuk siswa jenjang pendidikan usia dini, Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Pertama. Perpanjangan sekolah dari rumah berlaku karena pandemi virus corona atau Covid-19 terus meningkat. Waktu perpanjangan tersebut akan terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi Pandemi di Melawi.
Joko meminta jajaran pengurus sekolah dapat menjalin komunikasi dengan para wali siswa dan siswa selama masa tersebut. Pengawas, mbina dan penilik non formal, harus lebih optimal dalam memberikan pemantauan atau sivervisi sesuai tugas pokok dan fungsi pengawas pembina sekolah atau penilik non formal.
“Pengawas pembina sekolah dan penilik non formal wajib menyampaikan laporan hasil pemantauan kepada kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Melawi. Kemudian seluruh warga satuan pendidik aktif, termasuk peserta didik wajib aktif dalam mempromosikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19,” ungkapnya.
Selain itu, Joko juga mengimbau orangtua siswa dapat membimbing serta memberikan perhatian penuh kepada anak-anaknya saat pemberlakuan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) dari rumah.
“Diharapkan para orangtua dapat membimbing serta memberikan perhatian penuh kepada anak-anaknya, dan diharapkan anak menjadi fokus saat belajar dari rumah,” pungkasnya. (Irawan)