Wabup Sintang Minta Pedagang Tidak Menjual Barang Kadarluasa

oleh
oleh
Wabup Sintang, Sudianto

SINTANG, KN – Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto mengingatkan pedagang modern dan juga tradisional agar tidak menjual barang kadaluarsa. Dia juga mengimbah agar masyarakat ikut mengawasi barang-barang yang dijual di pasaran.

“Barang-barang yang sudah kadaluarsa agar jangan dijual lagi. Masyarakat juga banyak yang kurang memperhatikan kalau soal barang kadaluarsa ini,” kata Sudiyanto, Kamis 15 April 2021.

Selain itu, Sudiyanto juga mengimbau agar penjual dan pembeli di pasar tradisional maupun modern, agar disiplin protokol kesehatan semakin diperketat dan wajib dilaksanakan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sintang, Sudirman juga mengimbau agar para pedagang sembako untuk tidak menjual lagi makanan yang masa kadaluarsanya tersisa dua bulan.

“Dua bulan sebelum kadaluarsa, makanan tersebut wajib untuk disimpan kembali dan tidak dijual lagi. Jadi pedagang harus rutin mengecek tanggal kadaluarsa barang dagangannya,” pinta Sudirman.

Selain itu Sudirman juga menjalaskan hak-hak yang dimiliki oleh konsumen menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu: Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselematan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.

Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.

Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang tidak diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undang lainnya.(GS)