SEKADAU, KN – Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sosialisai pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Gedung Kateketik Sekadau, Jumat (15/2/19).
Kegiatan dibuka oleh Wakil Bupati Sekadau, Aloysius didampingi Kepala Dinas PMD, Bayu Dwi Harsono, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sekadau Fendy, Kades se-Kabupaten Sekadau, Sekdes dan BPD se-Kabupaten Sekadau.
Wakil Bupati Sekadau dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa bahwa pemerintah Desa adalah Lurah Desa bersama BPD. Oleh karnanya, pemerintah Desa dalam menjalankan tugas bertanggungjawab kepada Bupati sehingga kita adalah satu tujuan untuk mewujudkan Kabupaten Sekadau yang maju mandiri dan berdaya saing.
“Seorang anggota BPD merupakan salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan pemerintah Desa. Fungsi politik anggota BPD sebagai kanal pengawasan terhadap peraturan Desa sangatlah penting dalam menentukan kemajuan suatu Desa,” jelasnya.
Selain itu, BPD sebagai lembaga formal diatur dalam Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD dan peraturan daerah Kabupaten Sekadau nomor 4 tahun 2017 tentang BPD. Memiliki fungsi utama untuk membahas dan menyepakati Perdes bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta pengawasan kinerja Kepala Desa.
“Oleh karna itu, melalui sosialisasi pembentukan BPD ini saya berharap agar penjaringan anggota BPD harus dilakukan secara sistematis dan berkeadilan dengan memperhatikan petunjuk operasional yang telah ditetapkan dan menjadi rujukan dalam penjaringan anggota BPD, ” pinta Aloysius.
Lanjutnya, BPD harus benar-benar bisa menjadi partner dalam membangun Desanya. BPD harus menjadi pilar utama dan jembatan koordinasi pemerintah Desa dan masyarakat.
“Saya tidak ingin BPD dinilai sebagai pemberi stempel untuk memberikan kegistimasi kepada Kepala Desa, ” tegasnya. (AS)