Pemerintah Pusat sudah membuat kebijakan baru soal harga BBM, termasuk Penyediaan, Pendistribusian, dan harga jual eceran BBM akhir 2014 lalu. <p style="text-align: justify;">Meksi kenaikan harga BBM dan pengurangan kuota subdisi dikurangi Pemerintah menuai pro dan kontrak publik, dengan maksud mengurangi beban Negara, harga dan distribusi BBM baru cukup penting difahami pelaku usaha dan konsumen. <br /><br />Menindaklanjuti soal pengaturan distribusi BBM itu, Pemerintah Kabupaten Sekadau lintas sektoral, Rabu (28/1/2015) mengelar Rapat kerja bersama untuk mempelajari lebih dalam Peraturan Presiden ini kepada stekholer terkait.<br /><br />Bertempat diruang rapat Bupati Sekadau, dimpimpin Bupati Simon Petrus, rapat dihadiri sejumlah pejabat Lintas sektoral seperti, Sekda Yohanes Jhon, Asisten II, H.Abdul Gani, Kadis Prindagkop dan UKM, H. Isbianto, Kadis Perhubungan, H.Fendy, Kadis Pertanian Perikanan dan Peternakan, Sabas, Camat dari tujuh Kecamatan, Kbg. Ops Polres Kompol Oon Sudarman, Perwakilan Koramil Sekadau, dan sejumlah Pelaku Usaha SPBU kios pengecer berekomendasi ditujuh Kecamatan.<br /><br />Sekda Pemkab Sekadau, Yohanes Jhon dalam pengantar rapat mengatakan, sosialisasi tentang penjualan BBM di daerah ini dirasakan penting mengantur distribusi BBM terutama Premium di Kabupaten Sekadau.<br /><br />“Beberapa hal penting, misalnya berkaitan dengan HET (harga Eceran tertinggi) harus sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat dan sesuai dengan yang diatur oleh menteri ESDM. Bukan oleh Pemkab Daerah atau pedagang, Pemda hanya merekomendasi, mengawasi dan membina," jelas Jhon.<br /><br />Bupati Sekadau Simon Petrus dalam arahanya mengatakan peraturan dari Pemerintah Pusat oleh Pemkab dijadikan acuan.<br /><br />“Kita tetap menunggu peraturan pelaksana untuk memulai menjalankan secara teknis, baik rekomendari dan HET," ujar Simon.<br /><br />Dijelaskan Bupati untuk Kabupaten Sekadau, hanya ada 4 SPBU yang ada terpusat di Kecamatan Sekadau Hilir. Sedangkan 6 kecamatan lainya belum memiliki SPBU. <br /><br />Oleh karena itu, pendistribusian BBM di wilayah Kabupaten Sekadau diharapkan Bupati tidak ada penyimpangan dan alasan apa pun, baik alasan biaya angkutan ataupun penumpukan BBM. Kendati begitu, Pemkab kanjut bupati tetap akan mengambil pertimbangan mulai dari pertimbangan jarak lokasi ijin dan SPBU.<br /><br />“Saya pikir, pengunaan bahan bakar tidak terlalu berubah drastis, hanya naik turun dalam kondisi yang tidak signifikan. Hal ini dapat dihitung dengan kebutuhan dan kekuatan pendistribusian BBM ke Kabupaten Sekadau dan ke daerah. <br /><br />Data dari pengelola SPBU perlu digunakan untuk pengusulan tambahan kuota BBM di Kabupaten Sekadau ke Pertamina Kalbar,” papar Simon.<br /><br />Bupati berharap tidak ada penyimpangan distribusi BBM maupun ijin yang dikeluarkan Pemkab untuk pengecer.<br /><br />Sementara itu, Kepala dinas Perindangkop dan UKM, H. Isdianto mengatakan BBM bersubdisi diberikan kewenangan kepada kepala Daerah untuk mengatur soal rekomendasi pengecer di Kecamatan yang sudah terdata kordinator pelaku usaha BBM.<br /> <br />Dengan terbitnya Perpres 191, maka untuk Premium tidak dikeluarkan lagi rekomendasi atau subsidi BBM jenis solar untuk pengecer umum. Kecuali kebutuhan tertentu, seperti usaha mikro, perikanan, kelompok tani, transportasi (angkutan umum), panti asuhan, panti jompo, tempat ibadah, Rumah sakit tipe C dan Tipe D melalui penunjukan Bupati.<br /><br />“Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur, bunyi dari Pasal 4 Perpres ini " terang Isbianto.<br /><br />“Ketentuan mengenai tata cara penunjukan langsung dan/atau seleksi ditetapkan dengan Peraturan Badan Pengatur, bunyi Pasal 8 Ayat (3) Perpres No. 191/2014 ini," tambah Isbianto.<br /><br />Sementara itu, mengatakan Kepolisian akan mengamankan Kebijakan Pemerintah. <br />“Kepolisian akan melakukan pengawasan dalam aturan yang berlaku. dan yang tidak kalah pentingya adalah, data kebutuhan yang harus di ketahui,”ujar Oon Sudarman.<br /><br />Dari pihak Pengelola SPBU, Abdul Hakim mengatakan sangat penting peraturan-peraturan tentang distribusi BBM. Pihaknya akan menerima dan menjalankan peraturan yang ditetapkan Pemerintah. <br /><br />"Terkadang dalam pendsitribusian Pertamina juga mendapatkan hambatan dimana faktor cuaca, misalnya BBM terlambtan sampai ke SPBU, sehingga BBM langka di SPBU menyebabkan BBM langka, ini sering terjadi,” papar pemilik SPBU di Desa Peniti yang akrab disapa Akiam ini.<br /><br />Dikatakan Akiam, mengatakan pihaknya akan tetap memprioritas distribusi BBM ke pengecer yang mendapat ijin di Kecamatan. "Kami akan tetap memperioritaskan BBM ke pengecer berizin di Kecamatan, selain kendaraan pribadi," janji Akiam. (Mto/kn).</p>