SINTANG, KN – Polisi menetapkan TM warga asal Riau menjadi tersangka dalam kasus kematian Yolanda (18) yang diduga meninggal dunia didalam room karaoke Angel Hall & Lounge Sintang pada Senin 17 Juli 2023 lalu.
Kasat Narkoba Polres Sintang Iptu Dedi Supriadi mengatakan bahwa TM ditangkap di Kota Pontianak. Saat ini tersangka sudah ditahan dan titipkan di Rutan Polda.
“Sudah ada tersangka, inisialnya TM, sementara kami amankan dititip di Polda Kalbar, kami amankan disana untuk pengembangan, berkaitan dengan darimana dia dapatkan barang (obat) yang diberikan kepada korban,” ucapnya, Senin 14 Agustus 2023.
Dia mengatakan peran tersangka yaitu memberikan obat kepada korban, dan mirisnya bukan hanya memberikan kepada korban saja, tetapi juga kepada semua orang yang ada di ruangan.
“Jumlah orang yang ada didalam ruangan ada 5 dengan korban, yang 4 orang termasuk dengan tersangka 1 sudah kita periksa semua, sementara yang lain statusnya masih sebagai saksi,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa kemungkinan jumlah tersangka dalam perkara ini akan bertambah.
“Nanti kita lihat sesuai dengan peran masing-masing dari saksi ini, apakah dia ada ikut serta membantu atau tidak,” tuturnya.
Ia menyebut untuk saksi termasuk dengan tersangka totalnya ada 13 orang, yang jelas semua yang ada kaitannya dengan perkara tersebut sudah diambil keterangan.
“Kemungkinan sih bisa bertambah, nanti hasil otopsi juga membantu kita kalau udah keluar, maka kita perlu saksi ahli juga tentunya,” pungkasnya.