SINTANG- PT Pertamina (Persero) kembali mengumumkan adanya penyesuaian harga jual bahan bakar minyak atau BBM non-subsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU) yang berlaku mulai Oktober 2024.
Dimana seluruh jenis BBM non-subsidi Pertamina diketahui mengalami penurunan harga, diantaranya Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, hingga Pertamax Green 95.
Dikutip dari keterangan resmi dalam laman perusahaan pada Selasa (1/10/2024), penyesuaian harga tersebut mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi kabupaten Sintang , Arbudin mengungkapkan bahwa langkah pemerintah menurunkan harga BBM merupakan langkah yang positif bagi masyarakat.28 Oktober 2024
Selain itu, dengan penurunan harga BBM dapat membantu menurunkan biaya transportasi dan produksi, sehingga berdampak positif pada harga barang kebutuhan pokok.
Serta mampu meningkatkan daya beli Dengan harga BBM yang lebih rendah, masyarakat memiliki lebih banyak uang untuk dibelanjakan pada kebutuhan lain.Dan memberikan pengaruh terhadap dukungan UMKM, seperti Penurunan harga BBM bisa membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengurangi biaya operasional.
Ia katakan , Arbudin berharap dengan program Stabilitas Ekonomi langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi lokal dan mengurangi inflasi.
Lanjut dia , Pemantauan harga yang dilaksanakan disperindagkop akan berkomitmen untuk memantau perkembangan harga di pasar agar tidak terjadi lonjakan yang merugikan konsumen.
“Ini adalah beberapa langkah yang baik terkait pemerintah dalam menurunkan harga BBM dan menekan inflasi yang ada di kabupaten Sintang “.tutupnya
(Rilis Kominfo Sintang)