Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menyatakan pembayaran tunjangan sertifikasi guru bukan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan pemerintah pusat. <p style="text-align: justify;">"Pemerintah daerah hanya sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat. Selama dana belum dikirim ke rekening Pemkab, kami juga tidak dapat berbuat banyak," kata Bupati Supian Hadi di Sampit, Selasa.<br /><br />Ia meminta guru bersertifikasi yang belum menerima tunjangan tidak menyalahkan Pemkab. Pemerintah daerah akan berupaya membantu agar tunjangnya segera dibayar.<br /><br />"Kami harap guru bersabar karena tunjangan sertifikasi tersebut pasti akan dibayar, hanya waktunya saja yang belum diketahui secara pasti," katanya.<br /><br />Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Yusuf mengatakan, sedikitnya 1.000 guru dari semua jenjang pendidikan itu belum menerima tunjangan sertifikasi.<br /><br />"Tunjangan sertifikasi yang belum diterima para guru itu selama lima bulan, yakni untuk Desember 2011, Desember 2012, kemudian Januari, Februari dan Maret 2013," katanya.<br /><br />Dia mengatakan, tunjangan Desember 2011 dan Desember 2012 akan dibayar pada akhir 2013. Sedangkan tunjangan Januari, Februari dan Maret 2013 akan dibayar setelah selesai perbaikan data.<br /><br />Belum dibayarnya dana tunjangan sertifikasi 2013 tersebut karena masih ada kesalahan dan kurang lengkapnya biodata yang diisi tenaga pengajar di daerah itu.<br /><br />Sementara dari 1.000 guru yang telah mengikuti sertifikasi 500 orang di antaranya terutama untuk tenaga pengajar tingkat SD dan SMP sederajat harus dilakukan perbaikan kembali biodatanya.<br /><br />Belum lengkap biodata Biodata guru penerima tunjangan sertifikasi itu dianggap tidak lengkap karena dalam pengisiannya mereka tidak mencantumkan mata pelajaran yang ditekuni dan diajarkannya.<br /><br />Dinas Pendidikan Kotim sedang melakukan pendataan ulang terkait biodata guru yang tidak lengkap atau salah. Pendataan sendiri harus disesuaikan dengan daftar gaji yang baru.<br /><br />Sesuai keputusan pemerintah pusat, gaji guru naik sebesar 7 persen dari sebelumnya, sedang dalam biodata yang masuk menggunakan daftar gaji lama.<br /><br />"Kami mengharapkan mereka tidak menyalahkan Dinas Pendidikan, sebab kesalahan sebenarnya terkait dengan pengisian biodata mereka sendiri," demikian Muhammad Yusuf. <strong>(das/ant)</strong></p>