MELAWI, KN – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, sebanyak 781 guru di Melawi menerima tunjangan sertifikasi harus bersyukur. Tunjangan yang diterima tersebut merupakan semester pertama periode Januari-Maret 2020.
“Tunjangan sertifikasi Semester 1 Tahun Anggaran 2020 diberikan kepada lebih kurang 781 orang. SK sudah di bagi proses pencairan sudah dilakukan, pada 15 mei 2020. Total keseluruhan ya kurang lebih Rp. 8 miliar untuk periode Januari- Maret. Semua sudah masuk ke rekening masing-masing guru penerima,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Melawi, Joko Wahyono, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/5/2020).
Joko menuturkan, selain tunjangan sertifikasi guru, tunjangan khusus yang diberikan kepada guru yang mengajar di Desa sangat tertinggal juga akan cair. “Sudah diterbitkan SK mendikbud untuk 564 orang guru SD dan SMP. Diperkirakan pada 20 Mei sudah di transfer ke rekening guru penerima. Untuk periode Januari-maret, total ya kurang lebih sebesar Rp. 5,7 milyar, masing masing guru menerima sebulannya sama dengan sebulan gaji, di potong PPH,” paparnya.
Namun begitu, Joko menjelaskan, untuk Tunjangan khusus mengalami pengurangan jumlah yang cukup besar dibandingkan 2019. Pada tahun lalu jumlahnya Rp. 41 milyar, turun di awal 2020 menjadi Rp. 27 milyar karena perubahan dasar SK menteri desa nomor 52 tahun 2018, tentang status desa, artinya guru-guru di luar desa tertinggal tidak lagi menerima. “Kemudian, setelah ada penyesuaian karena Covid-19, menjadi 22 milyar. Pengurangan ini lansung dari Kemendikbud dan Kemenkeu. Jadi saat ini hanya ada 88 desa saja yang menerima,” paparnya.
Untuk semester Kedepannya, dengan dikeluarkan SK kementerian yang terbaru. Akan terjadi pengurangan lagi menjadi 49 desa. Perlu diketahui, tunjangan Khusus ini tidak bersifat muntla dan lebih bersifat sesaat tergantung keuangan negara atau APBN. Apabila di Melawi tidak ada lagi desa sangat tertinggal, maka tunjangan khusus juga akan hilang.
“Diharapkan guru penerima tunjangan khusus bisa maksimal memanfaatkan sebaik-baiknya. Ini tidak ada setor menyetor, jika itu terjadi berarti oknum dan laporkan saja ke pihak berwajib. Untuk melihat siapa saja yang dapat bisa di cek lansung ke pengawas di 11 kecamatan lansung,” terangnya.
Dalam penunjukan sekolah yang masuk kategori desa tertinggal, terdapat beberapa kriteria. Seperti melihat akses jalan, pembangunan infrastruktur pendidikan dan pelayanan lainnya.
“Misalnya Kelakik, itu menjadi pertimbangan kita. Kemudian menunuk, kemudian dalam kota Ella, jadi itu masih dalam batas kewajaran. Kami berharap kita semua mendukung program pemerintah untuk memajukan desa, dimana semua desa diharapkan menjadi desa mandiri. Maka harus didukung oleh semua guru di Desa-Desa, yaitu bekerja keras memajukan masyarakat desa melalui jalur pendidikan. Sehingga kedepan tidak ada lagi desa tertinggal,” pungkasnya. (Ira)