SINTANG, KN – Setidaknya ada tujuh priortas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang yang akan dibahas pada anggaran tahun 2023 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) kabupaten Sintang, Florensius Ronny saat sidang paripurna ke-14 masa persidangan ke-III tahun 2022 dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sintang tahun 2023, pada Senin (28/11/2022).
Dikatakan Ronny, bahwa sesuai hasil rapat kerja badan pembentukan Perda DPRD Kabupaten Sintang dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan unit kerja pemerakarsa, telah disepakati bersama Propemperda.
“Adapun berdasarkan urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah untuk dibahas pada tahun anggaran 2023. Yakni pertama Raperda Kabupaten Sintang tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar Florensius Ronny.
Untuk Raperda Kabupaten Sintang yang kedua, jelas Ronny tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah kabupaten sintang tahun 2018-2025. Raperda ketiga tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Raperda keempat tentang pengendalian dan pengawasan atas produksi dan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Sintang. Sementara Raperda kelima tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang tahun anggaran 2022,” terang Florensius Ronny.
Lanjut Politisi Partai nasional Demokrat (nasdem) ini Raperda keenam yaitu tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBP) Kabupaten Sintang tahun anggaran 2023 dan Raperda ketujuh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang tahun anggaran 2024.
Untuk diketahui, Bupati Sintang juga telah mengeluarkan surat bupati sintang nomor : 188.342/ 7325 /kumham2022, tanggal 11 november 2022, perihal penyampaian usulan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sintang tahun 2023. (pul)