MELAWI – Ratusan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di Melawi melakukan unjuk rasa ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Melawi, Selasa (30/10). Kedatangan ratusan TKD tersebutpun dihadapi dan disambut dengan baik oleh sejumlah Anggota DPRD Melawi yang ada di kantor tersebut. Karena berkaitan dengan TKD, maka DPRD pun memanggil pihak Badan Kepengawaian, Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Melawi, serta Asisten Administrasi dan Umum Sekertaris Daerah Melawi, H.Iskandar.
Untuk mendengarkan apa yang menjadi tuntutan para TKD tersebut, sejumlah perwakilan TKD pun diajak untuk masuk ke ruang rapat fraksi bersama kepala BKPSDM Melawi. Pada pertmuan tersebut sejumlah aspirasiun disampaikan lansung oleh ketua Forum TKD Melawi, Kusmana Kalbi.
“Kedatangan kami disini ingin menyampaikan aspirasi agar bisa diperjuangkan. Ada tiga tuntutan yang ingin kami sampaikan. Yang pertama berkaitan dengan gaji atau upah TKD sesuai dengan UMK tahun 2018 sebanyak Rp. 2.118.214. sementara beban kerja kami selama 8 jam per hari dan 5 hari seminggu, saat ini kami hanya digaji perbulannya untuk SMA hanya Rp. 1.050.000 dan untuk S1 hanya Rp.1.100.000. bagaimana mungkin kami bisa bekerja maksimal, sementara gaji minimal kami saja tidak dipenuhi sesuai aturan,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Kusmana, tuntutan yang kedua yakni meminta revisi surat tugas perpanjangan kontrak dalam jangka waktu 5 tahun dan revisi kalimanat di surat tugas nomor 4.
“Yang berbunyi. Pengangkatan TKDini bersifat insidentil selama masih diperlukan. Kemudian tuntutan kami yang ketiga, meminta data aktif TKD secara rill dan memperhatikan nasib TKD yang sudah mengabdi lebih dari 5 tahun masa kerja,” pintanya.
Menjawab tuntutan tersebut, Iif Usfayadi selaku yang memimpin pertemuan lansung mempersilahkan Asisten administrasi dan umum, H, Iskandar untuk menanggapinya. Dimana pada kesempatan itu, Iskandar menyampaikan bahwa apa yang disampaikan atau yang menjadi tuntutan para TKD tersebut akan disampaikan kepada Bupati Melawi.
“Mudah-mudahan apa yang disampaikan para TKD hari ini nanti bisa dibahas oleh DPRD dan pemerinta Melawi,” ucapnya
Sementara itu, Drs. Paulus selaku kepala BKPSDM Melawi mengatakan, yang pertama soal kenaikan gaji berdasarkan UMK. Menurutnya aspirasi ini adalah hal yang wajar, sebab berdasarkan evaluasi dirinya, selama kurang lebih 3 tahun di BKPSDM, memang belum terjadi.
“Saya pikir menuntuk kenaikan gaji sesuai UMK, adalah hal yang wajar. Tetapi karena saya berbicara kapasitas sebagai kepala BKPSDM, maka ini kan disampaikan ke Bupati. Karena biarlah pimpinan tertinggi kita yang memutuskan nantinya. Saya pikir tuntutan secara tertulis juga bisa disampaikan kepada Bupati,” ucapnya.
Kemudian, lanjutnya, untuk tuntutan yang kedua soal permintaan revisi surat tugas, agar bunyikan menjadi 5 tahun sekali. Mungkin ini perlu saya jelaskan dulu regulasinya. Sebetulnya TKD sudah tidak dibolehkan oleh peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005. Kemudian diturunkan melalui surat edaran Mendagri, tentang larangan pengangkatan TKD dilingkungan pemerintah daerah.
“Lantas kenapa surat tugas TKD melawi ini tidak dibuat dalam bentuk SK. Karena kami menghindari pertentangan dengan PP dan surat edaran Mendagri. Maka dibuatlah surat tugas yang sifatnya insidentil tersebut. Nanti kalau kita buat SK pengangkatan, bisa bertentangan dengan PP dan edaran mendagri tadi. Nah, TKD yang ada ini hanya kebijakan pemerintah daerah. Jadi itu dasarnya ya. Tetapi ini masih bisa dikaji, dan jika memungkinkan selah lain yang tidak menabrak aturan ini mengapa tida. Tapi ini kami perlu masukan, dan ini bukan harga mati,” jelasnya.
Kemudian data Rill TKD, beberapa tahun belakangan ini, ada kebijakan pemerintah. BKPSDM kapasitasnya tidak dalam mengambil keputusan, untuk menambah, merubah serta memberhentikan TKD. Setiap tahun BKPSDM selalu menyelesaikan administrasi membuat surat tugas TKD berdasarkan rapat pemerintah daerah.
“Jadi sebelum surat tugas dibuat, kami selalu rapat. Apa keputusan yang diambil terakhir 2018 ini, TKD yang bekerja dilingkungan SKPD itu dilarang untuk ditambah, untuk diangkat kembali dan termasuk mengganti. Yang boleh diangkat adalah tenaga khusus, yakni tenaga rumah tangga jabatan Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Ketua DPRD dan Wakil-wakil ketua DPRD. Karena orangnya sering berganti dan bekerjanya on time 24 jam. Jadi ini yang menjadi keputusan pemerintah untuk boleh berganti. Selain itu yang boleh juga supir. Karena suatu saat bisa berganti. Kemudian boleh berganti juga, dibidang pendidikan dan kesehatan,” jelasnya.
Kemudian jika melihat dan mengacu kepada tenaga kontrak daerah, dari tahun ke tahun tidak mengalami penambahan, dara rill nya dari tahun ke tahun malah mengalami penurunan, karena tidak boleh menambah di lingkuangan SKPD .
“Tahun 2016, data TKD Melawi sebanyak 1.475 orang. Tahun 2017, sebanyak 1.410 orang, menurun karena TKD yang bekerja dilingkungan SMA/SMK dialihkan ke provinsi. Tetapi tahun 2018 kembali lagi, karena provinsi menyerah tidak mampu membiayai TKD Melawi yang bertugas di SMA/SMK. Sehingga ditahun 2018 jumlah TKD menjadi 1.452, karena TKD di lingkungan SMA/SMK sebanyak 42 orang,” terangnya.
Dalam perjalanan tahun ini, ada sejumlah SKPD yang mengusulkan memberhentikan TKD. Seperti di Pol PP ada 3 orang, yang mana akan segera kami berhentikan, dan tidak kami ganti karena keputusannya begitu.
“Begitu juga di SKPD lainnya, juga ada. karena ada TKD yang tidak memenuhi syarat lagi,” jelasnya. (Ed/KN)