Tim Kemdagri Bahas RUU Penyelenggara Pemilu

×

Tim Kemdagri Bahas RUU Penyelenggara Pemilu

Sebarkan artikel ini

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, tim dari kementeriannya sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggara Pemilu yang menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat. <p style="text-align: justify;">Ia menuturkan, di Jakarta, Jumat, ada beberapa isu dalam RUU tersebut yang sedang didiskusikan oleh tim di Kemdagri, di antaranya adalah tentang persyaratan pencalonan bagi penyelenggara pemilu dan penggantian Komisi Pemilihan Umum (KPU). <br /><br />"Kita sedang diskusikan itu. Ada beberapa isu seperti KPU itu apa boleh dari partai, lalu bagaimana dengan KPU daerah," katanya. <br /><br />Tim juga membahas tentang proses penggantian KPU apakah akan langsung diganti dengan diberlakukannya UU yang baru, atau perlu adanya waktu tambahan, ujar Gamawan. <br /><br />Menurut dia, masalah penggantian KPU ini harus diperhatikan khususnya untuk KPU di daerah, mengingat masih ada sejumlah darah yang melangsungkan pemilu kepala daerah. <br /><br />"Apakah KPU dan KPU daerah juga akan langsung diganti ketika UU penyelenggara ini disahkan atau beberapa bulan setelahnya. Lalu Bagaimana KPU daerah yang sedang pilkada ketika UU itu disahkan, apakah KPU daerah langsung diganti," katanya. <br /><br /&gt;Lebih lanjut ia mengatakan pembahasan RUU ini bisa dirampungkan dalam waktu yang singkat, apabila DPR dan pemerintah sepakat untuk mempercepat proses. <br /><br />"Jika DPR setuju dan kita (pemerintah) setuju, maka bisa 16 hari pembahasan, sama seperti UU tentang Partai Politik," katanya. <br /><br />Sementara itu, sebelumnya, rapat Paripurna DPR, Selasa (22/02/2011) menyetujui usulan inisiatif Komisi II tentang rancangan UU tentang Penyelenggara Pemilu. <br /><br />Namun, sejumlah pihak menilai RUU yang diusulkan DPR ini tidak memperhatikan aspirasi publik terkait persyaratan pencalonan anggota penyelenggara pemilu. <br /><br />Wakil Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Yulianto mengatakan publik menginginkan agar penyelenggara pemilu tetap independen dan lepas dari unsur partai politik. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.