SINTANG, KN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang melaksanakan press conference penetapan pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 di Media Center KPU Kabupaten Sintang, Rabu (23/9/2020).
Ketua KPU Kabupaten Sintang, Hazizah mengatakan bahwa KPU Kabupaten Sintang sudah melakukan rangkaian dari tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang tahun 2020.
“Dalam tahapan ini adalah tahapan pencalonan, dimana tahapan pencalonan ini dimulai dari pengumuman dan pendaftaran di tanggal 4 sampai tanggal 6, dan kita ketahui juga dari tanggal 4 sampai tanggal 22 september 2020 kami sudah melakukan verifikasi dan penelitian untuk administrasi beberapa paslon yang sudah melakukan pendaftaran” ucap Hazizah.
Selain itu kata Hazizah, bahwa pada saat pendaftaran ada 3 bapaslon yang sudah mendaftar ke KPU, artinya 3 bapaslon itulah yang akan kami lakukan verifikasi” ucapnya.
Hazizah juga menyampaikan pada tanggal 23 September Tahun 2020 Komisi Pemilihan Umum Sintang melakukan penetapan rapat pleno yang dilakukan secara tertutup.
Ia mengatakan berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang tentang penetapan pasangan calon peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang tahun 2020, maka pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Sintang tahun 2020 yang memenuhi syarat sebagai berikut, Pasangan Askiman-Hatta, Pasangan Yohanes Rumpak-Syarifuddin, dan Pasangan Jarot Winarno-Sudiyanto.
Hazizah berharap masa kampanye nantinya di lakukan dengan mengedepankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, serta menjaga jarak. (Fr)