Ketua DPRD Melawi. Widya Hastuti mengatakan, Pelaksanaan yang dimulai pukul 22.00 WIB. Dalam perjalanannya rapat mengalami penundaan dua kali skor dikarenakan rapat tidak kuorum. Skor panama diambil dengan tenggat waktu 15 menit. seteIah skor dicabut kemudian rapat dulanjutkan kembali. namun setelah skor dicabut kuorum belum terpenuhi dan skor kembali dengan tenggat waktu 20 menit.
“Setelah tenggat waktu habis. maka skor dicabut kemudian rapat dilanjutkan kembali. namun setelah dilakukan dua kali skor, rapat tidak dapat dilanjutkan kembali di karenakan kuorum tidak terpenuhi. Namun sebelum Rapat paripurna ditutup, mengingat bstas waktu pengambilan keputusan petsetujuan DPRD Kabupaten Malawi serta Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Kabupaten MeIawi Tahun Anggaran 2020 sudah melewati batas ketentuan yaitu tanggal 30 September 2020 pukul 00.00 WIB, ada beberapa Fraksi mengusulkan kepada pimpinan rapat DPRD, untuk koonsultasi ke Pemerintah Provinsi apakah masih ada toleransi agar proses Pelaksanaan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2020 dapat dilanju‘kan dan diambil persetujuan dan kesepakatan bersama. Rapat ditutup pukul 00.45 WIB,” jelasnya.
Widya mengatakan, Anggota DPRD yang hadir dalam rapat itu hanya berjumlah 19 orang. Sementara sesuai ketentuan, harus 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang ada yakni 21 orang.
“Yang tidak hadir dalam rapat tersebut ada 9 orang. Nah, diantaranya ada yang datang ke kantor DPRD ini, tapi tidak mengikuti rapat,” jelasnya.
Widya mengatakan, terkait kronologis proses pembahasahan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Kabupaten Malawi Tahun Anggaran 2020. Pada intinya Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggara Pemerintah Daerah Kabupaten Malawi sudah malaksanakan tugas pokok dan fungsinya dan berupaya menyelesaikan pembahasan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
“Namun pada Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Melawi terhadap Rancangan Paraturan Daerah Pembahasan APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2020, dan Pengambilan Kaputusan Persetujuan DPRD Malawi serta Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Kabupatan Malawi Tahun Anggaran 2020. Rapat tidak dapat dilanjutkan karena kuorum tidak terpenuhi,” paparnya.
Widya menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2019,jika tidak ada APBD Perubahan, maka kepala daerah bisa menganggarkan di tahun anggaran berjalan. Artinya bisa di tahun 2021, “Namun, Saya bersama Pj Bupati Melawi hari ini juga akan Ke Provinsi. Kami mau berkoordinasi dengan Gubernur, memohon agar diberikan toleransi,” paparnya.
Widya mengatakan, APBD Perubahan sangat perlu diadakan, karena mengingat di APBD murni 2020 sudah 4 kali perubahan karena masa Pandemi Covid-19, dan untuk memasukkan perubahan itu ke batang tubuh APBD, maka harus disahkan melalui APBD Perubahan. “Banyak yang terkena dampak apabila APBD Perubahan ini tidak ada. Seperti masalah gaji tenaga kontrak pandemi covid-19 yang belum terbayarkan sebayanyak 5 bulan. Uangnya sudah ada, hanya belum disahkan. Selain itu pasti ada belanja lainnya,” pungkasnya. (Dir)