Menyikapi Hal Tersebut, Satlantas Polres Katingan Jajaran Polda Kalteng Gencar Gelar Razia Kendaraan Berknalpot Brong Menuju Kalteng Zero Knalpot Brong, Kams (6/10/2022) Pagi.
Dijelaskan Kapolres KatinganAKBP P Sonny Bhakti Wibowo, Melalui Kasatlantas Iptu Hariyanto, S.H. Pengendara Bermotor Berknalpot Racing Atau Tidak Sesuai Standar Pabrikan Tercantum Dalam Pasal 285 Ayat 1, Undang-Undang (Uu) Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Bisa Di Pidana Kurungan Paling Lama Satu Bulan Atau Denda Paling Banyak Rp. 250 Ribu.“Kami Menindak Tegas Dan Merazia Knalpot Brong Disejumlah Titik Desa Hampalit,”Tegasnya.
Lanjut Kasat, Dari Hasil Razia Yang Dilaksanakan Pada Hari Ini Terdapat Tiga Pengendara Sepeda Motor Yang Terjaring Razia.“Pengedara Yang Terjaring Razia Akan Diberikan Tilang Dan Kendaraan Yang Digunakan Ditahan,”Jelasnya.
Kasatlantas Mengimbau Bagi Para Pengendara Roda Dua Atau Sepeda Motor, Agar Tetap Bisa Menggunakan Knalpot Standart. (Hum/sam)