SINTANG, KN – Meski ditengah Pandemi Covid-19, DPRD Kabupaten Sintang akan tetap melaksanakan reses menjelang pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang tahun 2021. Reses akan berlangsung selama 6 hari. Dimulai tanggal 4 November hingga 9 November 2020.
Anggota DPRD Kabupaten Sintang dari Fraksi Partai Hanura, Lim Hie Soen mengatakan dirinya tak gentar untuk melaksanakan reses walaupun ditengah Pandemi Covid-19, tetapi dengan alasan, tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
“Protokol secara ketat ini meliputi, penyediaan tempat untuk mencuci tangan ditempat kita akan melaksanakan kegiatan reses, peserta reses tetap menggunakan masker, dan mengatur tempat duduk antara peserta yang satu dan yang lainnya dan peserta nya juga kita batasi” terang Lim Hie Soen.
Dikatakan Anggota DPRD Fraksi Hanura ini, reses ini harus tetap dilaksanakan dikarenakan untuk menyerap aspirasi dari masyarakat terkait pelaksanaan pembangunan di Tahun 2021.
“Reses itukan media bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan pembangunan di daerahnya masing-masing melalui Anggota DPRD Sintang. Reses harus dilakukan karena usulan pembangunan pada dasarnya harus dimulai dari tingkatan paling bawah” kata Lim Hie Soen.
Soal penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 saat reses, Lim Hie Soen mengatakan akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Saya sendiri akan melaksanakan reses di sejumlah Desa/Kelurahan yang ada di Kecamatan Sintang yang menjadi daerah pemilihan (dapil) saya” imbuh politisi yang akrab disapa Akun ini.
Perihal reses, Lim Hie Soen akan melaksanakan reses di Jerora, Kelurahan Akcaya atau Desa Sungai Ana dan juga di Desa Baning Kota. (zl)