SINTANG, KN– Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Sandan menyebutkan, guru merupakan tenaga pendidik memiliki tugas, fungsi, dan kedudukannya yang sangat sentral, dan strategis.
“Karena tugas, fungsi, dan kedudukannya untuk mewujudkan insan Indonesia yang cerdas, kompetitif, dan komprehensif,” kata Sandan, kemarin.
Oleh karenanya, Sandan mengatakan pengembangan guru sebagai profesi memerlukan suatu sistem pembinaan, dan pengembangan profesi secara terprogram, dan berkesinambungan.
“Secara konstitusional, pengembangan profesi, dan pengembangan karir guru berdasarkan Undang-undang Nomor 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional merupakan kewajiban Pemerintah, Pemerintah daerah, dan masyarakat,” beber dia.
Untuk itu, lanjut dia, guru diharuskan memiliki kompetensi pada Pedagogik, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
“Hal tersebut sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang guru, dan dosen pada pasal 10 yang menegaskan bahwa pembinaan guru sebagai profesi harus up to date,” ucapnya.
Artinya lanjut Sandan, memerlukan pengembangan karir yang sesuai dengan kebutuhan seiring perkembangan, dan kemajuan zaman.
“Kegiatan pengembangan keprofesional berkelanjutan hendaknya dilakukan secara terus menerus, dan berkesinambungan, misalnya melalui seminar pendidikan, bimbingan teknis, workshop, pelatihan serta kegiatan pendukung lainnya,” ujarnya.
Kegiatan tersebut, kata Sandan, bisa dilakukan didalam maupun diluar kelompok kerja, baik yang dilakukan dengan tatap muka, atau secara online dalam jaringan.
“Karena, beberapa jenis komunitas guru dari berbagai tingkatan sekolah sudah dibentuk guna menjadi wadah bagi guru dalam mengembangkan kompetensinya. Hal tersebut dalam upaya meningkatkan kompetensi, dan keprofesionalan guru yang ada di daerah ini,” pungkasnya. (D2)