Tampung Masukan dan Saran, Bapemperda DPRD Sintang Gelar Diskusi Publik Raperda Inisiatif

oleh
oleh
Diskusi Publik yang digelar Bapemperda DPRD Sintang, Senin (21/11/2022).

SINTANG, KN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar diskusi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Sintang, Senin (21/11/2022).

Diskusi publik itu dipimpin Ketua Bapemperda Kabupaten Sintang, Welbertus, didampingi Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny serta Wakil Ketua I dan II DPRD Sintang, Jeffray Edward dan Heri Jamri.

Camat se-Kabupaten Sintang, sejumlah organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda Kabupaten Sintang serta Akademisi Universitas Tanjung Pura (Untan) Pontianak turut hadir pada diskusi publik ini.

Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny menjelaskan, bahwa diskusi publik ini dilaksanakan dalam rangka untuk mendapatkan masukan, Informasi serta saran dari berbagai pihak untuk Raperda insiatif tersebut dapat diparipurnakan menjadi sebuah Perda Kabupaten Sintang.

“Melalui diskusi publik ini kita harapkan mampu melahirkan sebuah Perda yang benar-benar berpihak dan dapat mengakomodir kepentingan masyarakat  Kabupaten Sintang,” ujar Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini.

Dikatakan Ronny, bahwa terdapat tiga Raperda inisiatif DPRD Sintang, semua Raperda inisiatif tersebut muncul karena buntut dari banyaknya konflik yang terjadi antara pihak perusahaan dengan masyarakat setempat dimana perusahaan berinvestasi.

“Contohnya saja, banyak tanah masyarakat yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang sama sekali tidak pernah diserahkan oleh masyarakat. Selain itu juga terjadinya penggusuran cagar budaya, seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Serawai dan masih banyak lagi konflik lainnya,” terangnya.

Oleh karenanya, Ronny berharap, dengan adanya diskusi publik ini bisa menjadi masukan bagi tim Bapemperda untuk menyusun dan merumuskannya menjadi sebuah peraturan yang dapat mengayomi dan memberikan dampak positif kepada masyarakat.

Untuk diketahui, terdapat tiga Raperda inisiatif DPRD Sintang, pertama Raperda tentang perlindungan dan pelestarian adat dan budaya daerah, kedua Raperda tentang pengelolaan usaha perkebunan dan pola kemitraan plasma perkebunan sawit dan terakhir Raperda tentang penetapan tanah adat, mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah, surat keterangan tanah dan pemanfaatannya. (pul)