Sosoalisasi 5 Perda Oleh Bapemperda DPRD Provinsi di Melawi

oleh
oleh

MELAWI, SKR.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Barat melakukan sosialisasi terhadap lima Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat kepada Pemerintah Kabupaten Melawi, Selasa (28/8) di ruang rapat Kantor Bupati Melawi. Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Melawi, Panji dan dihadiri sejumlah pejabat SKDP di lingkungan Pemkab Melawi, Sementara dari DPRD Provinsi Kalimantan Barat hadir saat sosialisasi adalah Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Barat Antonius Situmorang didampingi anggota DPRD Provinsi lainnya seperti Henny Dwi Rinny, Amri Kalam dan yang lainnya.

Bupati Melawi dalam sambutannya pada pembukaan mengatakan, bahwa dirinya sangat menyambut baik sosialisasi yang dilakukan pihak DPRD Provinsi. Dimana nantinya Perda yang dosialisasikan ke pihak Pemkab tersebut bisa dipahami oleh pemerintah daerah.

Panji menuturkan, untuk dapat melaksanakan pemerintah yang baik dan bersih diperlukan regulasi sesuai tingkatan pemerintahan.

“Produk hukum di daerah sangat mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan. Perda disusun berdasarkan kewenangan dengan memperhatikan manfaat dan keadilan,” ucapnya.

Sosialisasi terhadap perda yang sudah diundangkan sangat penting agar pemerintahan memahami Perda yang ada. Dengan sosialisasi juga masyarakat bisa memberikan masukan supaya pelaksanaan perda bisa berjalan baik. Lima Perda ini perlu kita pahami dengan baik, maka perlu perlu di dengar Perda apa saja nanti yang akan dibahas dan tentu harus dipelajari dengan baik supaya menjadi Perda yang bermanfaat.

“Perda ini harus bisa dijalankan dengan baik di tengah masyarakat,” ujarnya

Sementara itu, Ketua rombongan yang juga selaku ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kalbar,
Antonius Situmorang menjelaskan, bahwa kegiatan sosialisasi dilakukan bukan hanya supaya masyarakat tahu, tetapi pihaknya ingin mendapatkan masukan terhadap program pembentukan dan penyusunan Perda Tahun 2019.

“Kami ingin mendengar masukan apa yang akan kami bawa ke provinsi untuk dibentuk menjadi perda. Kita berdiskusi untuk lebih mendapatkan informasi dan masukan,” ucapnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, menjelaskan lima Perda tersebut adalah Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017-2037, Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi Kalbar.

Selanjutnya Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kalbar. Kemudian Perda Provinsi Kalbar Nomor 6 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalbar dan yang terakhir Perda Provinsi Kalbar Nomor 7 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Daerah khusus di Provinsi Kalbar.

Antonius Situmorang menambahkan dengan adanya perda tentang rencana pembangunan industri provinsi Kalimantan barat. Pemprov diharapkan tidak ada alih fungsi lahan pertanian untuk perumahan dan perkebunan. Kalau pun ada alih fungsi, harus ada lahan pengganti.

“Kami juga sudah mengesahkan tujuh perda tahun ini. Namun belum bisa kami sosialisasi kan” tambah Antonius Situmorang. Berdasarkan prolegda tahun 2018 dan akan dilaksanakan 2019, DPRD Provinsi Kalbar akan membahas 22 perda dan 8 Raperda diantaranya merupakan inisiatif DPRD dan salah satunya Raperda masyarakat adat,” ujarnya. (Ed/KN)