SEKADAU – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Desa yang digelar di Aula Serbaguna lantai 2 Kantor Bupati Sekadau Jalan Merdeka Timur KM 09 Sekadau, Kamis (15/11/18).
Sambutan tertulis Asisten Pemerintahan dan Kesra selaku Ketua pelaksana yang disampaikan oleh Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Sekadau, Radius, SH menuturkan bahwa acara sosialisasi ini berlangaung selama 2 hari dari tanggal 15-16 November 2018.
Adapun narasumber kata dia, Sekda Kabupaten Sekadau, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Sekadau, Kadis PMD, Kabid PMD, Kabid Pembangunan Kawasan Perdesaan, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sekadau.
Wakil Bupati Sekadau Aloysius, SH M.Si yang sekaligus membuka acara menuturkan, bahwa Pemkab Sekadau telah mengundangkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2018 tentang Pemerintah Desa yang didalamnya mengandung penataan Desa, pemilihan Kepala Desa, badan usaha milik Desa dan pembangunan Desa dalam kawasan perdesaan.
Wakil Bupati menyampaikan bahwa Perda nomor 5 tahun 2018 ini menggantikan Perda nomor 2 tahun 2013 tentang pemerintahan Desa. Tujuan dari Perda ini antara lain kata dia, untuk menyesuaikan UU nomor 6 tahun 2011 tentang pemerintahan Desa dan pelaksanaannya. Menjadi sebuah regulasi tentang bentuk pelaksanaan peraturan daerah yang mengatur tentang Desa serta merupakan pengawasan pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap pemerintahan Desa dan pemerintah Daerah.
Wakil Bupati Aloysius katakan, mengingat Perda ini baru, diharapkan berlaku efektif mulai tanggal ditetapkan. Dan perlu dilsosialisasikan agar diketahui oleh semua, dimengerti dan dipahami.
“Saya berharap seluruh peserta sosialisasi hari ini benar-benar mengikuti kegiatan Perda ini dengan sungguh – sungguh. Apabila ada yang kurang jelas supaya dapt ditanyakan kepada narasumber,” pesannya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh, Sekda Kabupaten Sekadau Drs. H Zakaria, M. Si, beberapa SKPD dilingkungan Pemkab Sekadau, Camat se-Kabupaten Sekadau, Kasi Administrasi Pemerintahan Desa Kecamatan se-Kabupaten Sekadau dan Kepala Desa Se-Kabupaten Sekadau.
(AS /KN)