SINTANG, KN – Solidaridad Indonesia telah memainkan peran kunci dalam mendorong kemitraan yang berkelanjutan dalam industri kelapa sawit dengan memfasilitasi Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kemitraan Penjualan Tandan Buah Segar (TBS).
Acara bersejarah ini berlangsung di Aula Botani Distanbun Sintang dan melibatkan Koperasi Produsen Maju Karya Sawit serta PT. Sintang Agro Mandiri, Jum’at 15 September 2023.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan petani penerima manfaat dampingan Solidaridad, Distanbun, Disperindagkop UKM, Bagian Hukum – Sekretariat Daerah, Bagian Ekonomi Pembangunan – Sekretariat Daerah, dan PT. Sintang Agro Mandiri.
Salah satu momen penting dalam acara ini adalah penyerahan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) oleh Distanbun Sintang kepada 137 petani dampingan Solidaridad Indonesia. Langkah ini menegaskan komitmen untuk mendukung pertanian yang legal dan berkelanjutan dalam industri kelapa sawit.
Programme Coordinator Kalimantan Barat untuk Solidaridad Indonesia Bambang Marius menyatakan saat ini Solidaridad Indonesia melaksanakan pendampingan di level akar rumput.
“Kedepan Solidaridad akan mengkoneksikan ISPO yang ada di Sintang dengan desa-desa dampingan, harapannya semoga kelompok-kelompok tani maupun koperasi bisa bermitra dengan perusahan-perusahaan terkait kerja sama strategis,” ucapnya.
Ia mengatakan perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat membantu dalam mengoptimalkan produksi TBS, meningkatkan kesejahteraan petani, dan mempromosikan praktik pertanian yang berkelanjutan.
“Solidaridad Indonesia berkomitmen untuk terus mendukung inisiatif-inisiatif seperti ini yang bertujuan untuk mencapai pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan dalam industri kelapa sawit,” jelasnya.
Ia menyebutkan kemitraan ini bukan hanya menguntungkan bagi para pemangku kepentingan langsung, tetapi juga untuk lingkungan dan masyarakat sekitar. Dengan adanya STD-B yang diberikan kepada petani, diharapkan dapat memastikan bahwa budidaya kelapa sawit dilakukan dengan sesuai standar, legal, dan memperhatikan aspek lingkungan serta kesejahteraan petani.
“Perjanjian kerja sama ini adalah langkah positif dalam upaya bersama untuk membangun masa depan yang lebih baik dalam industri kelapa sawit di Indonesia,” pungkasnya.