Sejumlah politisi di Sumatera Utara menilai saat ini belum waktunya bagi calon presiden dan wakil presiden dari unsur perseorangan untuk diakomodir, meski ada juga yang berpendapat hal itu bagus untuk demokrasi. <p style="text-align: justify;">Sejumlah politisi di Sumatera Utara menilai saat ini belum waktunya bagi calon presiden dan wakil presiden dari unsur perseorangan untuk diakomodir, meski ada juga yang berpendapat hal itu bagus untuk demokrasi.<br /><br />"Belum saatnya capres dari unsur independen (perseorangan, red) karena masih bisa diakomodir parpol," ujar Wakil Ketua DPRD Sumut H Kamaluddin Harahap kepada ANTARA di Medan, Kamis.<br /><br />Ia mengatakan, sejauh ini proses pencapresan melalui parpol sama sekali tidak ada masalah.<br /><br />"Sebaiknya tetap melalui parpol. Siapa saja yang berminat jadi capres atau cawapres, tetap dapat mengusulkan diri melalui parpol," ujar politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.<br /><br />Usulan capres perseorangan datang dari DPR RI melalui draft usulan perubahan kelima Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang saat ini tengah disosialisasikan, baik kepada fraksi-fraksi di DPR RI maupun kepada masyarakat umum.<br /><br />Ketua Panitia Kerja Pendalaman Materi Usulan Perubahan kelima UUD 1945 DPD, John Pieris, mengatakan, usulan mengenai capres dan cawapres perseorangan didasarkan tiga pertimbangan utama.<br /><br />Pertama, sesuai dengan pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang memiliki makna bahwa setiap WNI memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres asal memenuhi persyaratan.<br /><br />Kedua, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 dan bukan berada pada parpol. Ketiga, negara lain juga mengakomodasi calon presiden dari unsur perseorangan atau independen.<br /><br />"Mengakomodasi usulan pasangan capres dan cawapres dari perseorangan itu merupakan implementasi dari demokrasi yang sesungguhnya," katanya.<br /><br />Menanggapi usulan itu, Wakil Ketua DPRD Sumut H Chaidir Ritonga mengaku tidak sependapat. Menurut dia, proses demokrasi seharusnya dipermudah dan disederhanakan, bukan dibuat tambah rumit.<br /><br />"Sistem multipartai, pilpres dan pilkada saja sudah sedemikian rumit, kini mau ditambah lagi dengan munculnya capres independen. Itu hanya akan menambah rumit, tambah ‘ribet’ dan tambah biaya," kata politisi dari Partai Golkar itu.<br /><br />Ia juga menilai capres perseorangan belum waktunya diterapkan di Indonesia. "Tidak sehat bagi demokrasi kita," ujar Chaidir Ritonga.<br /><br />Menurut dia, bagi rakyat yang terpenting adalah memiliki pemimpinan terbaik, tidak peduli apakah dia orang parpol atau tidak. "Rakyat hanya mau pemimpin berkualitas, bukan siapa yang mengusungnya," katanya.<br /><br />Berbeda dengan Kamaluddin Harahap dan Chaidir Ritonga, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut H Hidayatullah justru menyambut baik wacana capres perseorangan.<br /><br />"Itu usulan bagus dan patut diakomodir," katanya.<br /><br />Keberadaan capres perseorangan, menurut dia, justru bagus untuk parpol itu sendiri, karena dengan demikian parpol akan lebih hati-hati dan semakin peduli dengan aspirasi rakyat.<br /><br />"Menurut saya, capres perseorangan itu perlu untuk kedewasaan demokrasi kita, karena dengan demikian parpol akan semakin tahu diri kalau tidak ingin dipermalukan," ujar Hidayatullah. (Eka/Ant)</p>