Ketua tim Pansus Penyelidik Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit menilai Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah bertentangan dengan SK Menteri Pertanian. <p style="text-align: justify;">"Akibat adanya perbedaan SK itu banyak Perkebunan Besar Swasta (PBS) yang tidak melaksanakan pembangunan kebun kemitraan," kata Ketua tim Pansus Penyelidik Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit DPRD Kotawaringin Timur, Kemikson Tarung, di Sampit, Minggu. <br /><br />Sebagain besar PBS yang beroperasi di wilayah Kotawaringin Timur juga tidak tertib dalam melaksanakan kewajibannya kepada pemerintah daerah, karena pemerintah daerah sendiri kurang peduli terhadap persoalan tersebut. <br /><br />Dalam SK menteri Pertanian Nomor 357/Kpts/HK.350/5/2002 ada tujuh peraturan yang harus di patuhi oleh perusahaan perkebunana kelapa sawit yang telah memperoleh izin usaha perkebunan (IUP). <br /><br />Pihak PBS wajib menyelesaikan hak atas tanah selambat-lambatnya dua tahun sejak diterbitkannya IUP. Kedua, PBS wajib merealisasikan pembangunan kebun sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun dan sesuai dengan perencanaan makro pembangunan perkebunan secara nasional dan regional. <br /><br />Ketiga, PBS juga wajib mengelola usaha perkebunan secara profesional, transparan, partisipatif, berdaya guna dan hasil guna. Keempat, tidak menggunakan sistem mambakar dalam membuka lahan dan mengelola sumber daya alam secara lestari. <br /><br />Kelima melaporkan kegiatan diversifikasi usaha selain usaha pokok perkebunan, seperti usaha wisata agro, kepada instansi pembina teknis perkebunan dan memperoleh izin diversifikasi usaha perkebunan dari instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku. <br /><br />Keenam PBS wajin menumbuhkan dan memberdayakan masyarakat atau koperasi yang ada di sekitar kebun. <br /><br />Ketujuh pihak PBS wajib melaporkan perkembangan usaha perkebunan secara berkala setiap enam bulan sekali kepada pemberi izin dengan tembusan kepada Menteri Pertanian (Mentan) dalam hal ini Direktorat Jenderal bina Produksi Perkebunan dan Direktorat Jenderal Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Pertanian. <br /><br />Dari tujuh poin kewajiban dalam SK Mentan tersebut setelah dijabarkan dalam SK Bupati Kotawaringin Timur Nomor 186 Tahun 2002 berkurang menjadi empat poin saja atau tiga poin yang dihilangkan. <br /><br />Keempat poin yang ada di dalam SK bupati itu adalah, pihak PBS wajib menyelesaikan hak atas tanah selambat-lambatnya dua tahun sejak diterbitkannya IUP. <br /><br />Kedua PBS wajib merealisasikan pembangunan kebun sesuai rencana kerja yang telah disusun dan sesuai dengan perencanaan makro pembangunan perkebunan secara nasional dan regional.<br /><br />Ketiga pihak PBS juga diwajibkan mengelola usaha perkebunan secara profesional, transparan, partisipatif, berdaya guna dan berhasil guna dan yang keempatm embuka lahan tanpa membakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari. <br /><br />"Tiga poin kewajiban yang tidak dimasukan atau yang dihilangkan dalam SK Bupati Kotawaringin Timur Nomor 186 Tahun 2002 sangat besar artinya bagi kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah terutama untuk pemberdayaan masyarakat dan koperasi setempat serta kewajiban PBS untuk melaporkan perkembangan usaha," katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>