Siti Musrikah: Masalah Kerap Terjadi Soal Trantibum dan Penegakan Perda

oleh
oleh
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sintang, Siti Musrikah.

SINTANG, KN – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sintang, Siti Musrikah mengungkapkan bahwa permasalahan yang kerap terjadi di Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat adalah soal ketertiban umum dan penegakan perda.

Permasalahan tersebut sudah diketahuinya saat menduduki posisi sebagai Camat Sintang beberapa waktu lalu. Namun masalah itu tidak bisa dieksekusi secara langsung olehnya, karena tidak memiliki kewenangan.

“Maka pada akhirnya saya berniat untuk mengikuti open bidding pada waktu itu untuk menjadi Kasatpol PP dan Alhamdulilah, Puji Tuhan saya menjadi pemenang disaat lelang itu,” kata Siti Musrikah.

Menurutnya, permasalahan itulah yang menjadi fokus pihaknya, sehingga saat ini sering melakukan penertiban-penertiban di Bumi Senentang.

“Kami saat ini fokus melakukan penertiban kepada pedagang kaki lima (PKL), cafe remang-remang dan lain-lain yang menggangu ketertiban umum,” ucap Siti Musrikah.

Ia mengatakan bahwa pada saat mendapat pengaduan dari warga, pihaknya selalu punya slogan yang terus digaungkan yaitu “harus segera ditangani”.

“Hal ini karena prinsip gangguan ketertiban dan keamanan itu, apabila seseorang merasa terusik atau terganggu oleh orang lain, itulah gangguan trantibum,” tutur Siti Musrikah.

Oleh sebab itu, selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi hal tersebut harus segera menindaklanjuti semua pengaduan warga dan harus crosscek apakah pengaduan itu benar atau tidak.

“Karena yang namanya pengaduan tentu menyangkut kedua belah pihak, terutama yang diadukan dan yang mengadukan,” pungkas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang, Siti Musrikah.