SINTANG, KN – Rembuk Stunting Kabupaten Sintang tahun 2021 telah dilaksanakan di Pendopo Bupati Sintang, Senin (12/4/2021). Diharapkan usai digelar rembuk, tercipta komitmen, kebijakan, dan arah strategi percepatan penurunan stunting di Bumi Senentang.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus J mengatakan, kegiatan rembuk stunting ini sangatlah penting untuk pembangunan Kabupaten Sintang kedepannya. Karena merupakan bentuk upaya bersama dalam percepatan pencegahan stunting.
Selain itu, lanjut dia, untuk mewujudkan pembangunan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten Sintang. Karena, dampak stunting pada usia dini tidak terbatas pada status gizi saja seperti pendek, kegemukan, dan gizi buruk. Tetapi juga terkait resiko rendahnya kecerdasan serta penderita penyakit tidak menular pada usia dewasa.
Dia juga memaparkan, angka stunting di Sintang mengalami tren penurunan sejak 2016 hingga 2020. Pada tahun 2016 angka stunting di Kabupaten Sintang ialah 37, persen. Di tahun 2017 sempat mengalami peningkatan menjadi 44,1 persen. Namun di tahun 2018, mengalami penurunan signifikan menjadi 33,2 persen. Tahun 2019 kembali mengalami penurunan di angka 32,68 persen. Serta di tahun 2020, angka stunting berada di 30,75 persen.
“Terutama pada 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), sejak kehamilan sampai anak 2 tahun. Oleh karena itu fokus perbaikan gizi kedepannya diperuntukkan pada 1000 HPK tanpa meninggalkan siklus hidup lainnya. Hal ini sejalan dengan komitmen global yang menekankan pentingnya negara-negara memperhatikan masalah gizi pada periode 1000 HPK tersebut,” kata Yustinus.
Selain itu, Pemerintah Pusat juga sudah menjadikan isu stunting menjadi agenda besar nasional. Target penanganan stunting 2024 ialah dapat menurunkannya hingga 24 persen.
Untuk mendukung penurunan angka stunting di Kabupaten Sintang, Pemerintah Kabupaten Sintang telah mengeluarkan Peraturan Bupati Sintang Nomor 12 tahun 2018 yang mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan Dan Gizi. Di dalamnya terdapat rencana aksi multi sektor terkait perbaikan pangan dan gizi untuk mencegah stunting.
“Dengan capaian terwujudnya SDM yang cerdas, sehat, produktif, serta berkelanjutan dan berdaya saing,” ucapnya.
Dia menjelaskan, ada 8 aksi yang dapat dilakukan oleh pemerintah sebagai komitmen bersama dalam melaksanakan konvergensi percepatan pencegahan stunting. Yaitu analisis data, rencana kegiatan, rembuk stuting, Peraturan Bupati tentang desa, pembinaan kader pembangunan masyarakat, sistem manajemen data, pengukuran dan publikasi stunting, serta review kerja tahunan.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksanaan Kegiatan Rembuk Stunting, Yuspiandi menjelaskan tujuan dilaksanakannya kegiatan rembuk stunting ini ialah untuk membangun komitmen, kebijakan, dan arah strategi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Sintang.
“Pemerintah Pusat telah menentukan 360 Kabupaten pada tahun 2021, salah satunya adalah Kabupaten Sintang yang dipilih sebagai Kabupaten Pembelajaran Konvergensi Anggaran dan Kegiatan Penurunan Stunting,” katanya.
Agar program penurunan stunting di Kabupaten Sintang bisa berjalan efektif dan terfokus, sejak 2019 ditetapkan 10 desa sasaran. Untuk di tahun 2020 hingga 2022 akan meningkatkan menjadi 15 desa.
Pada tahun 2020, 15 desa yang akan menjadi sasaran penurunan angka stunting ialah Desa Nanga Mentatai, Desa Batu Ketubung, Desa Nusa Tujuh, Desa Nanga Abai, Desa Nanga Oran, Desa Tuguk, Desa Jentawang Hilir. Juga Desa Lepung Pantak, Desa Radin Jaya, Desa Idai, Desa Nanga Bugau, Desa Kemantan, Desa Bancoh, Desa Riguk, dan Desa Hulu Dedai. (*)