SINTANG, KN – Pemkab Sintang menggelar kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMD) Sintang Tahun 2021-2026 secara virtual di Pendopo Bupati Sintang, Kamis (24/6/2021).
Konsultasi publik dilakukan untuk mendapatkan masukan dan saran dari Non-Governmental Organization (NGO) untuk memasukan aspek lingkungan hidup dalam RPJMD Kabupaten Sintang Tahun 2021-2026. Nantinya, akan diajukan menjadi Peraturan Daerah (Perda) ke DPRD pertengahan Juli 2021 mendatang
Bupati Sintang, Jarot Winarno menyampaikan bahwa masukan dan saran dari NGO serta stakeholder diperlukan untuk bisa menyusun RPJMD yang baik.
“KLHS merupakan filter yang penting untuk menyaring masukan yang komprehensif, partisipatif dan menyeluruh yang melibatkan berbagai pihak agar pembangunan yang akan dilakukan terintegrasi dengan RPJMD kita,” katanya.
Jarot menambahkan, penyempurnakan RPJMD dilakukan agar filosofi pembangunan yang berkelanjutan terlebih tergambar dalam visi dan misi Kabupaten Sintang 2021-2026.
“Dalam menyusun KLHS ini kami tidak bisa sendirian. Sehingga kolaborasi yang baik dengan teman-teman NGO dan para ahli, kita lakukan dan sudah berjalan dengan baik. Kami tetap meminta masukan dan bantuan supaya dokumen ini lebih baik,” terang Jarot.
Dikatakannya, karena pandemi COVID-19, pemerintah hanya melaksanakan program prioritas saja. Indikator yang lengkap dalam RPJMD akan ada di Renstra OPD masing-masing.
“Partisipasi semuanya sangat kami butuhkan. Kerjasama antara NGO, para ahli, pokja KLHS dan pokja RPJMD perlu melakukan koordinasi yang baik sehingga bisa menghasilkan dokumen RPJMD 2021-2026 yang baik,” ucapnya.
Kegiatan konsultasi publik dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sintang Edi Harmaini, Kepala Bappeda Sintang Kartiyus, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang yang tergabung dalam Kelompok Kerja Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Sementara hadir secara virtual diantaranya World Wide Fund for Nature (WWF), World Resources Institute (WRI), Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LKTL), Rainforest Alliance, Akademisi Universitas Tanjung Pura Pontianak dan Conservation Strategy Fund. (*)