Sesmenko : Organisasi Masyarakat Sipil Mitra Sejajar Pemerintah

oleh
oleh

Sekretaris Menko Polhukam Hotmangaradja Pandjaitan mengatakan organisasi masyarakat sipil (OMS) merupakan mitra sejajar Pemerintah dalam pembangunan nasional. <p style="text-align: justify;">Sekretaris Menko Polhukam Hotmangaradja Pandjaitan mengatakan organisasi masyarakat sipil (OMS) merupakan mitra sejajar Pemerintah dalam pembangunan nasional.<br /><br />"Peran ideal OMS adalah menjadi mitra sejajar pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasional, sehingga kedua belah pihak dapat saling mengisi dalam pembangunan baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasannya," katanya dalam sambutan diskusi tentang kemitraan OMS dan pemerintah di Jakarta, Rabu.<br /><br />Menurut dia, peran OMS sebagai mitra sejajar sangat penting, terutama karena luasnya wilayah dengan kondisi geografis kepulauan dan keanekaragaman budaya.<br /><br />Ia mengatakan saat ini OMS telah menjadi wadah bagi masyarakat dalam menyalurkan aspirasi pembangunan, sehingga keberadaannya diharapkan bisa membantu pemerintah dalam membangun terutama di daerah-daerah.<br /><br />Menurut dia, OMS di tingkat akar rumput telah mengambil peran sebagai motor penggerak pemberdayaan masyarakat. Sedangkan di ranah elit, OMS dapat menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah ketika berhubungan. Dalam hal ini pemerintah menjadi fasilitator bagi OMS.<br /><br />Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah berkeinginan mendorong pemberdayaan OMS. Namun demikian, pihaknya juga mengharapkan adanya keinginan dari OMS untuk ikut berpartisipasi dalam mendorong hubungan yang baik dengan pemerintah.<br /><br />"Perubahan paradigma pemerintah yang memandang organisasi masyarakat sipil sebagai mitra sejajar harus didukung kemauan organisasi masyarakat sipil untuk berkoordinasi dengan pemerintah dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan organisasi," katanya.<br /><br />Ia mengatakan, saat ini kadang masih terjadi kesalahpahaman antara pemerintah dan OMS. Pemerintah menginginkan untuk meningkatkan pemberdayaan OMS sehingga mampu lebih efektif mendorong pembangunan. Untuk itu pemerintah perlu mengatur dalam perundang-undangan terkait keberadaan OMS dan kegiatannya.<br /><br />Namun di sisi lain, OMS seringkali mencurigai pemerintah akan membelenggu dan membatasi aktifitasnya. "Sangat disayangkan sampai saat ini masih ada anggapan bahwa aturan dan perundang-undang terkait OMS dan kegiatannya merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membatasi dan membelenggu kegiatan OMS," katanya. (Eka/Ant)</p>