Sekda : Sembilan PNS Dikenakan Hukuman Disiplin Tingkat Berat

oleh
oleh

Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu H. Muhammad Sukri mengatakan bahwa sebanyak 9 (Sembilan) orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu telah dikenakan hukuman disiplin tingkat berat, pangkat sedang dan tingkat ringan serta ada empat PNS yang sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin. <p style="text-align: justify;">“Ini bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam  menegakan disiplin bagi PNS, pelaksanaan pekerjaan dan kehadiran dalam memberikan pelayanan akan terus dimonitor dan dinilai apakah sudah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya atau bahkan sebaliknya,” ucap Sukri serius, saat pengambila sumpah/janji PNS, Kamis (22/11-2012).<br /><br />Selain itu Sukri dengan tegas mengatakan bahwa PNS dituntut untuk dapat menunjukan sikap da perilaku yang patut diteladani ditengah-tengah pergaulan masyarakat, agar nama baik Korps PND dan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu terbangun dan tetap terjaga.<br /><br />“Tugas PNS sangatlah berat harus memiliki wawasan yang luas, professional dalam pelaksanaan tugas serta senantiasa dapat mengembangkan potensi diri,’cetusnya.<br /><br />Oleh karenanya, kata Sukri,  PNS  juga dituntut untuk meningkatkan kemampuan dalam berpikir dan jujur dalam  bertindak juga harus bisa mencari inovasi-inovasi baru dalam menghadapi tantangan kedepan yang lebih komplek.<br /><br />“PNS harus lebih korektif serta dapat memberikan soluas kepada atasan agar keputusan dan kebijakan yang salah dapat diminimalisir atau bahkan tidak ada keselahan sehingga dapat menimbulkan pro dan kontra dari suatu kebijakan, jangan salah dibiarkan salah, yang salah harus diperbaiki agar menjadi benar, yang sudah benar harus dipertahankan kalau perlu ditingkatkan,” pesan Sukri. <strong>(phs)</strong></p>