Sebanyak 6.791 Lembar Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU

oleh
oleh
Ketua KPU saat membakar surat sura yang rusak di halaman gedung serbaguna Melawi disaksikan pihak pemerintah, Bawaslu, TNI dan Polri

MELAWI-Komisi Pemilihan Umum 9KPU) Melawi melakukan pemusnahan 6.791 lembar surat suara rusak, Selasa (16/4) di halaman depan gedung serba gunayang menjadi gudang logistik KPU Melawi. pemusnahan yang dilakukan KPU Melawi dengan cara dibakar tersebut disaksikan perwakilan pemerintah, Bawaslu, Polri dan TNI.
tentang pemusnahan surat suara rusak, cacat dan/atau berlebih pada pemilihan umum tahun 2019
“Pada hari ini, selasa 16 april 2019, pukul 15.15 wib bertempat di halaman gedung serbaguna kabupaten Melawi yang dihadiri ketua beserta anggota dan jajaran sekretariat KPU Melawi, dan Bawaslu kabupaten Melawi serta Anggota Polres Melawi telah melakukan pemusnahan surat suara rusak, cacat dan atau berlebih pada pemilihan umum tahun 2019,” kata Ketua KPU melawi, Dedi Suparjo.
Ia mengatakan, pemusnahan surat suara rusak tersebut dilaksanakan berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Serta ketentuan pada pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2018 tentang norma standar, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan umum.
“Sesuai keputusan komisi pemilihan umum nomor : 1266 / hk.03-kpu/ 07 / kpu /x/ 20 18 tentang pedoman teknis tata kelola pemeliharaan dan inventarisasi logistik pemilihan umum dan pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Serta surat komisi pemilihan umum nomor : 667/pp.10.5sd/o7/kpu/iv/2019 perihal pemusnahan logistik pemilu tahun 2019 tanggal 10 april 2019, KPU Melawi telah melakukan pemusnahan surat suara rusak, cacat dan/ atau berlebih pada pemilihan umum tahun 2019,” jelasnya.
Rinciannya, jelas Dedi, yakni surat suara Pemilihan Presiden dan wakil Presiden (PPWP) yang rusak sebanyak 1.245 lembar. Kemudian surat suara DPR RI Dapil Kalbar 2 sebanyak 640 lembar. Selanjutnya surat suara DPD RI sebanyak 1.078 lembar.
“Sementara untuk surat suara DPRD Provinssi kalbar Dapil Kalbar 7 ada sebanyak 200 lembar yang rusak. Untuk surat suara rusak pada surat suara DPRD Kabupaten, Dapil 1 sebanyak 129 lembar, Dapil 2 sebanyak 3.041 lembar, Dapil 3 sebanyak 218 lembar dan Dapil 4 sebanyak 240 lembar. Jadi total keseluruhannya surat suara yang rusak baik PPWP, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten sebanyak 6.791 lembar,” jelasnya.
Dedi mengatakan, surat suara rusak tersebut dikarenakan sobek, kemudian terdapaat bercak-bercak. Menurutnya, dengan dimusnahkannya surat suara ini, tentu untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan surat suara rusak tersebut. (ed/KN)