SINTANG,KN– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menggelar sidang paripurna ke-12 masa persidangan III tahun 2023 di kantor DPRD Sintang, Selasa 10 Oktober 2023.
Sidang paripurna tersebut dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus (Pansus), permintaan persetujuan anggota DPRD dan pendapat akhir Bupati terhadap 1 rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Sintang dan 5 raperda Kabupaten Sintang tahun 2023.
Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny diikuti seluruh anggota dan dihadiri langsung oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno dan Wakil Bupati Melkianus beserta sejumlah organisasi perangkat daerah.
“Hari ini seluruh fraksi telah setuju 1 raperda inisiatif DPRD Sintang dan 5 Raperda usulan pemkab sintang. Ini akan kita bahas bersama,” ujar Ronny.
Adapun satu raperda inisiatif DPRD tersebut adalah Raperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Daerah Kabupaten Sintang.
Sementara lima raperda yang diusulkan Pemkab Sintang antara lain: Raperda tentang pajak dan retribusi daerah; Raperda Tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kayan Hilir Dan Kayan Hulu; Raperda tentang keterbukaan Informasi Publik; Raperda Tentang Rencana Perlindungan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang dan Raperda Tentang Penyertaan Modal Raperda Kabupaten Sintang Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat.
Wakil Bupati Sintang, Melkianus menyampaikan terima kasih kepada DPRD Sintang yang telah menerima 5 raperda usulan Pemkab Sintang. Selain itu, Pemkab Sintang juga menyatakan menerima dan mendukung raperda inisiatif DPRD.
“Kami berterima kasih kepada DPRD sintang yang telah menerima dan menyetujui lima raperda yang kami usulkan. Raperda inisiatif perlindungan dan pelestarian adat budaya daerah kami menyamut baik. Kami dapat menerima. Kami berharap raperda tersebut dapat berjalan dengan baik dan pelestarian tersebut dapat terus dilakukan,” harap Melki.