SINTANG, KN – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang kembali melaksanakan razia terhadap pengguna jalan yang melintasi kawasan simpang lima, Rabu (21/10/2020).
Tim satgas mengerahkan 56 petugas yang terdiri dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja, Kodim 1205 Sintang, Polres Sintang, BPBD, Dinas Perhubungan, BKPSDM dan Dinas Kesehatan.
Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang, Martin Nandung menjelaskan razia dimaksudkan untuk menegakan Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sintang dan Edaran Bupati Sintang Nomor: 443.2/3406/BPBD-2020.
Sebelum melaksanakan razia, seluruh tim melaksanakan apel pasukan di Halaman Mapolres Sintang dan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Sintang Kompol Zulfikar.
“operasi razia masker harus mengedepankan sikap humanis tetapi tegas” pesan Kabag Ops kepada seluruh Tim Satgas Covid-19 yang bertugas.
Razia yang dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang, Tim Satgas Covid-19 berhasil memberikan tindakan kepada 157 orang dengan rincian 142 pengguna jalan sama sekali tidak menggunakan masker dan 15 orang menggunakan masker namun tidak menempatkan masker sebagaimana mestinya. (SS)