SINTANG,KN—Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemindahan Ibukota Kecamatan Kayan Hulu dan Ibukota Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, usulan Pemkab Sintang akhirnya disetujui oleh semua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang untuk selanjutkan dibahas bersama sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Santosa menganggap raperda ini sangat berdampak positif bagi pelayanan masyarakat yang ada di Kayan Hilir dan Kayan Hulu. Menurut wakil rakyat dapil Kayan ini, Raperda ini sudah diusulkan sejak tahun 2020, namun baru disetujui pada tahun 2023.
“Raperda sudah diusulkan oleh pemda dari tahun 2020 , 2 kali ditolak panitia khusus (pansus) mengingat banyaknya administasi yang belum dipenuhi oleh pemda. Tahun 2023 ini alhamdulilah semuanya terpenuhi syarat administrative sehingga pansus disetujui untuk dibahas,” kata legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Santosa menganggap, raperda ini sudah sangat mendesak. Apalagi, saat ini para camat dan jajarannya masih menempati bangunan tua yang kurang layak sebagai kantor camat.
“Karena mengingat di kayan hilir kantor camat yang lama sudah dibongkar dan mereka berkantor di salah satu gedung pemerintah, ndak layak. Dampak dari pemindahan ibu kota berlanjut pada pembangunan kantor camat yang baru dan hari ini tender sudah berjalan pekerjaanya,” ujar pria yang akrab disapa Santo ini.