MELAWI-Sejumlah warga mempertanyakan pengumuman salinan sertifikat atau C1 hasil perhitungan yang seharusnya dilakukan pengumuman kepada masyarakat di lingkungan TPS yang mudah di akses publik selama 7 hari. Sebab kenyataannya pengumuman berdasarkan salinan C1 tersebut tidaklah dilakukan penempelan di lingkungan TPS.
“Seharusnya sesuai aturan PKPU nomor 3 tahun 2019 pasal 61, disana tertulis KPPS mengumumkan salinan formulir model C-KPU, model C1-PPWP, model C1-DPR, model C1 DPD, model C1 DPRD Provinsi, dan model DPRD kota/kabupaten dilingkungan TPS yang mudah diakses publik selama 7 hari. Namun masih ada yang belum menempel salinan C1 hasil perhitungan suara itu di tempat umum yang mudah di akses,” kata seorang warga Melawi, Danu Pagar, saat ditemui di Nanga Pinoh, Minggu (21/4).
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Melawi, Johani mengatakan, seharusnya sesuai aturan PKPU nomor 3 tahun 2019 pasal 61 tersebut. Ia pun menghinbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menaati aturan selama proses Pemilu 2019 berlangsung. Salah satunya mengumumkan salinan serifikat atau C1 hasil perhitungan suara diseluruh lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Kabupaten Melawi.
Hal tersebut dikarenakan saat ini banyak TPS yang tidak menempelkan salinan hasil perhitungan suara atau C1 di tempat umum seperti apa yang diperintahkan baik dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun Udang-undang.
Johani mengatakan, dalam aturan PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dan seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut ditempat umum.
Ditegaskan, agar KPU menyampaikan kepada jajarannya ke bawah yakni dari tingkat PPK, PPS, dan KPPS se-Kabupaten Melawi untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS guna mewujudkan azas pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
“Kita himbau kepada KPU untuk segera memberikan instruksi pemasangan salinan sertifikat hasil penghitungan suara disemua TPS, tanpa terkecuali. Kami akan menyurati pihak KPU untuk mengumumkannya,” kata Johani.
Didalam aturan PKPU 3 pasal 61 disana tertulis KPPS mengumumkan salinan formulir model C-KPU, model C1-PPWP, model C1-DPR, model C1 DPD, model C1 DPRD Provinsi, dan model DPRD kota/kabupaten dilingkungan TPS yang mudah diakses publik selama 7 hari. Selain itu, dalam undang-undang nomor 7 tentang Pemilu pasal 391 juga disebutkan bahwa PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum. Kemudian pada pasal 580 undang-undang nomor 7 tahun 2017 dijelaskan, bahwa setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta.
Sementara itu, ketua KPU Melawi, Dedi Suparjo saat dikonfirmasi berkaitan dengan hal tersebut mengatakan, penempelan pengumuman salinan C1 hasil perhitungan suara bisa dilakukan di TPS dan PPS. “Pengumumannya bisa di TPS dan PPS (kantor desa). Silakan pemilih atau semua pihak cek di kantor desa masing-masing,” katanya.
Ia juga mengatakan, jika diumumkan di tempat umum salinan C1 hasil perhitungan suara itu bisa hilang, ataupun bisa saja dicopot. Namun jauh-jauh hari Ia mengaku sudah menyampaikannya ke jajaran, menekankan agar secepatnya diumumkan bagi yang belum menempelkan salinan C1 hasil perhitungan suara.
“Ya, cuman terkadang klau dumumkan ditempat umum barang itu, belum aja 5 menit udah hilang, biasanya klau didesa diumumkan di papan pengumuman atau dinding kantor dalam kantor desa.Kami juga sudah menegaskan kejajaran dibawah, bagi yang belum belum untuk segera dumumkan,” pungkasnya. (ed/KN)