MURUNG RAYA,KN – Pembahasan terkait perubahan tata tertib DPRD Kabupaten Murung Raya sebelumnya sudah disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mura, H. Rumiadi melalui Rapat Paripurna ke 6 masa sidang III tahun 2022 beberapa waktu lalu.
Dalam tahapannya sendiri, Bapemperda DPRD
Mura telah melakukan pembahasan lebih lanjut dengan berkonsultasi serta mengusulkan terkait perubahan tata tertib DPRD Mura dengan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Pada dasarnya akan dilakukan pengkajian
terlebih dahulu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, usulan kita sendiri mendapat apresiasi dari Biro Hukum Provinsi Kalteng tinggal menunggu hasil penelaahan,” tutur Rumiadi saat dikonfirmasi, Kamis 3 November 2022.
Rumiadi menjelaskan bahwa perbaikan dan penyesuaian terhadap tata tertib DPRD Murung Raya berupa meningkatkan Sumber Daya Manusia DPRD Murung Raya sesuai dengan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, kegiatan terukur menyesuaikan rencana kerja (Renja) DPRD Murung Raya.
Dari beberapa poin usulan perubahan dan
penyesuaian Tata tertib DPRD Murung Raya
yang telah diusulkan tinggal menunggu hasil
yang disampaikan oleh Biro Hukum Provinsi
Kalteng.
“Nantinya apakah berupa catatan atau
perbaikan, yang kemudian akan kami
tindaklanjuti pada DPRD Murung Raya agar
perbaikan dan juga penyesuaian terhadap tata
tertib DPRD Murung Raya ini bisa diselesaikan sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya. (RMD)