Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat akan memasuki tahap pembahasan dalam rapat pleno tingkat pemerintah pusat. <p style="text-align: justify;">Menurut Kepala Dinas Kehutanan Kalbar, Cornelius Kimha di Pontianak, Minggu, rapat tersebut dijadwalkan berlangsung tanggal 27 Mei mendatang di Bogor, Jawa Barat.<br /><br />"Untuk Kalbar terbilang cepat dibanding daerah lainnya di Kalimantan. Kalimantan Timur misalnya, sekitar tiga tahun tapi belum selesai juga," kata dia.<br /><br />Ia mencontohkan pula Kalimantan Tengah yang hingga kini revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah juga belum tuntas.<br /><br />"Kalbar sekitar setahun saja dan sudah memasuki tahap rapat pleno," kata dia.<br /><br />Ia mengakui, untuk revisi tersebut prosesnya tidak mudah dan butuh waktu yang lama.<br /><br />"Karena harus melibatkan DPR dan Kementerian Kehutanan, baru dapat ditetapkan," kata Cornelius Kimha.<br /><br />SK Menhutbun No 259/Kpts-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi Kalbar menetapkan kawasan hutan seluas 9,1 juta hektare.<br /><br />Berdasarkan data saat revisi disiapkan tahun lalu, luas kawasan hutan menjadi 7,5 juta hektare. Kawasan hutan tersebut berupa hutan produksi, hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi yang dapat dikonversi.<br /><br />Sebelumnya, hutan lindung seluas 2,2 juta hektare; hutan produksi 2,4 juta hektare; hutan produksi terbatas 2,2 juta hektare, dan hutan produksi yang dapat dikonversi 512 ribu hektare.<br /><br />Sedangkan dalam usulan RTRW Provinsi Kalbar, hutan lindung menjadi 2,366 juta hektare. Namun ada juga yang turun seperti hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi 307 ribu hektare.<strong> (phs/Ant)</strong></p>