SEKADAU, KN – Terkait 6 (enam) petani peladang yang tersangkut kasus hukum kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, banyak menimbulkan polemik di masyarakat. Khususnya di Kalimantan Barat.
Seperti kita ketahui, hari ini, Senin (24/02/2020) adalah sidang putusan di Pengadilan Negeri Sintang terhadap 6 petani peladang tersebut. Apakah 6 peladang ini vonis bebas atau tidak.
Sama halnya yang disampaikan oleh Ketua Relawan Barisan Aron – Suban (BARAS), Ngala Pati juga mendukung 6 petani peladang yang tersangkut masalah hukum di Pengadilan Negeri Sintang tersebut.
“Pagi ini kami akan berangkat ke Sintang untuk turut mendukung 6 peladang tersebut untuk berpartisipasi dengan teman-teman lainnya di Sintang. Karna pada hari ini adalah sidang putusan,” ujar Ngala.
“Dengan harapan, dengan dukungan kami relawan BARAS dari Sekadau, dapat menjadi bahan pertimbangan Hakim dalam mengambil keputusan, agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap petani peladang di Kalimantan Barat ini,” harap Ngala lagi.
Karena peladang adalah tulang punggung bagi keluarga, pencari nafkah buat keluarga dan pekerjaan yang mulia. Peladang bukan pembalak hutan, peladang bukan penjahat dan peladang bukan kriminalisasi.
“Oleh karna itu, kami sebagai anak peladang merasa simpati terhadap nasib 6 petani peladang yang sedang tersangkut masalah hukum di PN Sintang,” ungkapnya.
Mewakili tim BARAS Ngala berharap agar pemerintah pusat atau yang berwenang membuat undang-undang tentang Karhutla untuk meninjau kembali UU yang bisa merugikan petani peladang.
“Petani peladang itu perlu dibina, perlu bimbingan,” pungkas Ngala.
“Kami juga berharap kepada aparatur pemerintah terkait baik tingkat kabupaten sampai pemerintah pusat dan TNI-Polri untuk dapat bersinergi membela para petani peladang,” tambahnya. (*)
Penulis: Meliamus Acil