SINTANG, KN – Polres Sintang menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus pembunuhan bos toko aneka ban yang dilakukan oleh karyawannya sendiri pada beberapa waktu yang lalu, Rabu (20/7/2022)
Korban adalah Tjin Tek Fo alias Susanto (62). Dia dibunuh oleh tersangka berinisial R (27), seorang karyawan yang baru bekerja di toko ban miliknya.
Kegiatan rekonstruksi ini dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Sintang Ipda Sutarji dan disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sintang dan pengacara tersangka.
Rekonstruksi sendiri merupakan salah satu cara untuk memberikan gambaran yang jelas kepada Kejaksaan Negeri Sintang sebelum kasus pembunuhan tersebut dilimpahkan.
Sebelumnya motif tersangka R melakukan aksi tersebut yakni berawal dari dirinya mencoba meminjam uang kepada korban tetapi hal tersebut ditolak dan dalam penolakan tersebut korban melontarkan kalimat yang menyinggung tersangka.
“Terdapat 37 adegan yang kita rekonstruksi dalam kasus pembunuhan tersebut sebagai bahan untuk penyidik dan jaksa nantinya dimulai dari awal tersangka yang mencoba meminjam uang dengan korban dan berakhir dengan cekcok serta terjadi aksi pembunuhan hingga jasad korban Tjin Tek Fo dimasukan kedalam karung dan dibuang ke bawah jembatan” Ungkap Sutarji. (Res)