Rancangan Peraturan Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang perkebunan diharapkan dapat terselesaikan pada 2011, kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Erman P. Ranan. <p style="text-align: justify;">"Harapannya pada tahun 2011 pada masa persidangan satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng yaitu sekitar Maret hingga April sudah dimasukkan ke forum pembahasan," kata dia ketika menghadiri proses penyusunan Raperda di hotel Amaris Palangka Raya, Selasa. <br /><br />Dia mengatakan, saat ini Raperda masuk dalam tahap penyempurnaan materi, karena sebenarnya pembahasan Raperda tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih satu tahun oleh kelompok kerja (Pokja) multi pihak, <br /><br />"Raperda telah satu tahun disusun oleh Pokja itu, tapi terus dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan dan masukan-masukan dari semua `stakeholder` berdasarkan kebutuhan-kebutuhan pada Raperda itu,"terangnya. <br /><br />Dikatakan, Raperda itu merupakan revisi dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2003 tentang Pengusahaan Perkebunan. <br /><br />"Itu demi mengikuti ketentuan-ketentuan yang baru yaitu Undang-Undang (UU) 18 tahun 2004 tentang Perkebunan dan adanya kebutuhan yang belum terjangkau pada Perda tersebut maka dirasa penting untuk dilakukan revisi," kata dia. <br /><br />"Berdasarkan kondisi-kondisi itulah, Sehingga ada banyak hal yang menjadi perhatian kita dalam mengimplementasikan UU tersebut," jelasnya. <br /><br />Selain itu, untuk mengakomodir seluruh aspek dalam penyusunan Raperda itu, tim penyusun atau Pokja juga diisi orang-orang yang kompeten seperti dari unsur Instansi Teknis, Biro Hukum, Badan Lingkungan Hidup, Akademisi, dan unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yaitu Sawit Watch dan WWF Indonesia untuk Kalteng. <br /><br />Menurutnya, apabila Raperda itu telah rampung maka pada minggu ketiga bulan Januari 2011 akan dilakukan konsultasi publik sekaligus sosialisasi ke seluruh instasi terkait di seluruh Kabupaten/Kota Se-Kalteng. <br /><br />"Pada konsultasi publik tersebut seluruh stakeholder atau Instansi terkait dan masyarakat akan diundang untuk mempelajari hasil Raperda, seandainya ada masukan-masukan tidak mustahil akan kami akomodir, tetapi tentunya terbatas," ujarnya. <br /><br />Dia menambahkan, penyusunan Raperda selalu di laporkan terus perkembangannya ke Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang, jadi secara langsung Gubernur melakukan pemantauan terus sejauh mana perkembangan penyusunan Raperda itu. <br /><br />"Gubernur selalu memantau penyusunan Raperda itu, sejauh mana perkembangannya dan harapannya tidak dimungkinkan Raperda akan selesai serta ketuk palu menjadi Perda pada tahun yang sama atau 2011," kata dia.<strong>(das/ant)</strong></p>