Puruk Cahu,KN – Dalam rapat Paripurna ke-1 masa sidang III tahun 2023, DPRD Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah telah menyetujui 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) atas perubahan APBD tahun Anggaran 2023 yang diajukan oleh Pemda Murung Raya.Selasa (05/09/23)
Persetujuan ini merupakan hasil pembahasan yang melibatkan seluruh pimpinan Fraksi di DPRD Murung Raya dan Pemerintah Kabupaten setempat. Penyesuaian anggaran ini diperlukan untuk mengakomodasi dinamika penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah.
RAPERDA ini juga bertujuan untuk memberikan gambaran umum mengenai keuangan pemerintah daerah dan pembiayaan program kegiatan yang diselenggarakan. Bupati Murung Raya, Dr. Perdie M. Yoseph, menyambut baik persetujuan terhadap keempat RAPERDA tersebut dan berharap bahwa produk hukum ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(Rmd)