SEKADAU – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke-12 masa persidangan Ke-3 dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 3 buah Raperda, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten. Senin (11/9/2023).
Rapat Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy dan didampingi Wakil Ketua II, Zainal.
Hadir pada Paripurna tersebut, 15 anggota DPRD lainnya, Sekertaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, Para Kepala SKPD dan tamu undangan.
Masing-masing Fraksi di DPRD Kabupaten Sekadau, yang terdiri dari 8 Fraksi yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura dan Fraksi Persatuan menyampaikan Pemandangan Umum Terhadap 3 buah Raperda.
Salah satu fraksi DPRD Kabupaten Sekadau, yakni fraksi Hanura dengan juru bicara Abun Tono menyampaikan Pemandangan Umum Terhadap Nota Pengantar yang disampaikan Bupati pada hari Rabu
Tanggal 6 September 2023 yang lalu.
Fraksi Partai Hanura
menyampaikan beberpa hal sebagai berikut :
1. Untuk Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi Hanura minta perjelasan
langkah-langkah konkrit dan strategis yang diambil pemerintah Daerah,
sebagai tindak lanjut dari berubahnya kebijakan terkait penarikan Pajak
dan Retribusi Daerah.
2. Dalam Perstujuan Pambangunan Gedung mohon penjelasan apa
urgensinya perda ini bagi daerah, sasaran dan penerapan dilapangan
seperti apa, mengingat banyak bangunan–bangunan dan kawasan
terutama di kawasan pasar, terutama pasar sayur Sekadau yang bangunannya tidak memperhatikan kebersihan, keindahan dan estetika perda yang akan diterbitkan ini.
3. Tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) :
a. Penataan organisasi perangkat daerah merupakan hal biasa dalam suatu
siklus organisasi, termasuk dalam organisasi pemerintah daerah, akan
tetapi mekanisme yang di laksanakan tetap dengan memperhatikan
variabel umum dan variabel teknis, mohon penjelasannya
b. Fraksi Hanura meminta penjelasan pertimbangan apa sehingga perlu
dilakukan perubahan dalam perda ini, dimana kita ketahui bersama
pada tahun 2024 kita menghadapi Pemilu Legislatif, Pemilihan
Presiden dan Pilkada yang Anggarannya Sangat Besar, sementara
program IP3K sebagai implementasi Visi/Misi Pemerintah Daerah
belum tercapai, mohon penjelasannya.
4. Fraksi Hanura berpendapat, bahwa apabila Perda Organisasi Perangkat
Daerah ini belum Urgent untuk kita terapkan atau kita laksanakan,
mengingat kesiapan dari SDM kita yg terbatas dan Anggaran kita juga
terbatas, kami sarankan untuk Perda ini kita tunda pelaksanaan nya
setelah 2024. (rilis).