PT Borneo Agroabadi Persada Konsultasi Publik Studi AMDAL

oleh

SEKADAU – PT Borneo Agroabadi Persada (BAP) adakan Konsultasi Publik Studi AMDAL Kegiatan Pembangunan Perkebunan dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Kecamatan Sekadau Hilir dan Kecamatan Belitang Hilir. Kegiatan digelar di Gedung Mess Pemda Sekadau.

Acara dibuka dan dipandu oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) melalui Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Irwanudin.

Ketua Tim AMDAL, Toni menuturkan,
Studi AMDAL merupakan dasar atau syarat untuk menerbitkan izin usaha.
Selain itu kata dia, konsultasi publik ini bertujuan untuk memperoleh informasi dan data-data terkait AMDAL.

Dalam penyusunan AMDAL lanjutnya, harus mengadakan konsultasi publik. Masyarakat juga akan dilibatkan dalam sidang komisi. Fom masing-masing Desa juga sudah disiapkan dengan fom saran dan tanggapan dari masyarakat.

Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sekadau, Sandae menuturkan, berkaitan dengan pabrik tanpa kebun, dalam Permentan nomor 98 tahun 2013 diperbolehkan, dengan syarat pabrik dengan kafasitas 30 ton /jam dan wajib memiliki kebun seluas, 1. 240 hektare atau 20 persen.

Sandae melanjutkan, berkaitan dengan harga TBS, yang jadi masalah adalah buah kebun swadaya masyarakat. Bagi pekebun swadaya atau mandiri harus ada kerjasaman dengan PKS disekitar.

“Saya harap kepada pemilik kebun swadaya supaya konsisten.
Kalau memang sudah ada MoU dengan perusahaan supaya dicermati, dipelajari dan dibaca supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” kata Sandae.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kabid Dinas Perkebunan Kabupaten Sekadau, Dinas Perhubungan Kabupaten Sekadau, perwakilan PT. Borneo Agroabadi Persada Nyonyon, Camat Sekadau Hilir (diwakili), Kapolsek Sekadau Hilir, Kapolsek Belitang Hilir, Danramil Sekadau Hilir (diwakili), 5 Kades Wilayah Kecamatan Belitang Hilir dan Kecamatan Sekadau Hilir, 18 peserta per Desa dari 5 Desa. (AS /KN)