SEKADAU,KN – Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau di 65 TPS yang ada di Kecamatan Belitang Hilir sudah selesai dalam waktu tiga hari. Hal ini dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau, Drianus Saban, Rabu (14/4/2021)
Drianus Saban mengatakan, sesuai amar putusan Mahkamah Konsitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau telah melaksanakan penghitungan suara ulang di tingkat TPS, yang telah dimulai 12 April kemarin dan di hari ketiga ini penghitungan telah selesai.
“Hari ketiga ini KPU telah menyelsaikan penghitungan suara ulang di 65 TPS yang ada di Kecamatan Belitang Hilir dan selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi di tingkat Kecamatan dan Kabupaten,” ujarnya
Drianus Saban juga mengatakan, terkait hasil belum bisa dipastikan, karena sekarang KPU masih melakukan rekap setelah itu baru bisa di tetapkan Bupati dan Wakil Bupatinya.
“Selama 3 hari penghitungan suara ulang ini tidak ada kendala semua berjalan lancar dan aman sesuai mekanisme,” pungkasnya. (NV/SB)