Prioritas Penggunaan Dana Desa, Panji : Poin Perencanaan dan Pelaporan Harus Difalidasi dan Diverifikasi

oleh
Bupati Melawi, Panji ketika memberikan arahan dalam acara pembukaan sosialisasi penggunaan dana desa (Dedi Irawan/Kalimantan-News)

Melawi (kalimantan-news.com) – Pemerintah Melawi melaksanakan sosialisasi penggunaan dana desa tahun 2020, Rabu (29/1/2020) di Pendopo rumah jabatan Bupati. Kegiatan itu dibuka oleh Bupati Melawi, Panji dan dihadiri para kepala desa dan perangkat desa se Kabupaten Melawi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Melawi, H Hasanudin mengatakan, kegiatan sosialisasi penggunaan dana desa tahun 2020 bertujuan agar Par Kades bersungguh-sungguh memahami bagaimana mengelola dana desa yang dapat dipertanggungjawabkan. Mulai dari perencanaan, hingga pada rincian pelaporan penggunaan dana desa tersebut. “Sehingga tidak adalah untuk tidak paham,” ungkapnya.

Sementara itu dalam arahannya, Bupati menyampaikan, desa sebagai kesatuan masyarakat hukum menggambarkan bahwa desa merupakan subjek hukum. Posisi desa sebagai subjek hukum menjadikan desa memiliki hak dan kewajiban terhadap aset dan sumber daya yang menjadi miliknya. Oleh karenanya. dana desa sebagai bagian dari pendapatan desa merupakan milik desa, sehingga prioritas penggunaan dana desa merupakan bagian dari kewenangan desa itu sendiri.
“Kepala desa yang dipilih masyarakat berkewajiban untuk memimpin desa sekaligus berfungsi sebagai pimpinan pemerintahan desa. Sementara BPD juga di pilih masyarakat menjadi lembaga penyeimbang bagi kepala desa dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan urusan masyarakat, hal -hal strategis di desa. Seperti prioritas penggunaan dana desa harus dibahas dan disepakati bersama oleh kepala desa, BPD dan masyarakat desa melalui musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD,” paparnya.
Hasil musyawarah Desa, lanjutnya, wajib dipedomani oleh kepala desa dalam merumuskan berbagai kebijakan desa, termasuk kebijakan pembangunan desa. “Terkait dana desa yang begitu besar saat ini. Saya menegaskan agar semua pihak harus menyadari batas kewenangan penggunaan dana desa agar sesuai dengan perencanaan pembangunan desa yang matang dan telah tersusun dalam RPJMDES,” tegasnya.
Ia mengatakan, dokumen RPJMDES ini nantinya merupakan satu dokumen yang sangat vital dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa. Jangan sampai menyimpang dan menyalahi aturan. Atau keluar dari aturan perundang-undangan yang berlaku.
Panji mengatakan, prioritas pengunaan dana desa tahun 2020 telah diatur dalam peraturan menteri desa, Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Republik Indonesia nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020. “Di tahun 2020 ini, dana desa di prioritaskan pada bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat desa. Saya berharap pengelolaan dana desa dapat digunakan untuk kemandirian desa dan mensejahterakan masyarakat. Untuk itu. Perlu prioritas program, dan visi misi para kepala desa yang bersinergi dengan program pemerintah,” ujarnya.
Sinergitas program, tambahnya, dapat menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan permasalahan desa, serta memberdayakan masyarakat desa. Tidak hanya itu, dana desa juga dapat difokuskan pada program yang mendukung kemandirian desa dan mensejahterakan masyarakat desa itu sendiri. Potensi desa hendaknya dapat dioptimalkan sehingga bernilai ekonomis. Karena sukses pembangunan desa akan berimbas pada kesuksesan Kabupaten, Provinsi, dan Nasional.
“Pada kesempatan yang baik ini. Saya ingin mengingatkan agar seluruh dokumen mulai dari perencanaan hingga pelaporan harus sesuai dan detail. Poin-poin yang tertuang dalam dokumen harus divalidasi dan diferifikasi sehingga dalam penggunaan dana desa nantinya dapat tepat sasaran dan tidak menyalahi aturan yang ada,” pesannya. (Irawan/KN)