PPKM Mikro Diperpanjang, Ini Batasan Jam Operasional Pelaku Usaha

oleh
Tim Yustisi gabungan ketika menyampaikan surat edaran PPKM Mikro kepada para pelaku usaha di Melawi. (Foto. Ist)

Melawi, Kalimantan-News.com. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Melawi, Syafarudin mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro secara resmi diperpanjang melalui instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2021.

Perpanjangan PPKM mikro ini berlaku sejak tanggal 14 Juni hingga 28 Juni 2021. Terkait surat edaran itu. Satgas Covid-19 Kabupaten Melawi mengeluarkan surat edaran dan menyampaikannya kepada para pelaku usaha seperti rumah makan, pasar swalayan, dan tempat hiburan malam

“Jadi untuk Penegasannya, didalam surat edaran yang kami sampaikan kepada para pelaku usaha, bahwa ada pembatasan untuk jam buka,” ungkapnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/6/2021).

Lebih lanjut Ia menjelaskan, pembuatan jam buka usaha itu diantaranya untuk toko, mini maret dan pasar swalayan lainnya, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 WIB. Begitu pula dengan cafe, warung kopi, rumah makan, pasar kuliner dan sejenisnya.

“Namun untuk Cafe, Warkop, rumah makan dan pasrah kuliner ini, masih dikasi toleransi untuk membuka, namun tidak untuk makan di tempat atau menyediakan tempat. Melainkan untuk pembeli yg bungkus atau di bawa pulang, atau bahasa lainnya takeaway, toleransinya untuk cafe dan Warkop itu hanya sampai pukul 22.00 WIB, sementara untuk rumah makan itu hanya sampai pukul 23.00 wib, ” tegasnya.

Penegasan pembatasan itu tak hanya sekedar membatasi saja. Namun akan selalu diawasi oleh tim yustisi yang selalu siap melakukan penertiban pembatasan jam operasional tersebut.

” Jika ada yang melanggar aturan, sanksi ya aka di denda. Untuk cafe dan warkop dendanya berkisar Rp. 250 ribuan, sementara untuk tempat hiburan mala, dendanya bisa sampai Rp. 2,5 juta,” bebernya.

Terpisah, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Melawi, AKP Aang Permana, mengatakan bahwa terhadap perpanjangan PPKM itu pihaknya selalu siap melakuka pengawasan dan penertiban bersama tim yustisi lainnya. “Karena ini untuk kebaikan bersama, maka bari kita dukung, agar kasus Covid-19 di Melawi dapat ditelan dan akhirnya Melawi bisa berada di zona hijau,” pungkasnya. (Irawan)