Polsek Teweh Tengah Tangkap Pelaku Spesialis Pencurian Outdoor AC

oleh
oleh

MUARA TEWEH, KN – 22 Oktober 2024 –Polsek Teweh Tengah, Polres Barito Utara, berhasil menangkap seorang pelaku spesialis pencurian outdoor AC berinisial R (25), di kediamannya yang berlokasi di Jalan Panti Ajar, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, pada Senin pagi 21/10/2024,(Kalteng)

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai beberapa kasus pencurian. Pada Senin, 9 September 2024, pukul 18.00 WIB, terjadi pencurian outdoor AC di Mes Karyawan PT. MPG, Jalan Berlian Gang Abadi 1, RT 18, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah. Selain itu, pencurian alat bor juga dilaporkan terjadi pada Minggu, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Meranti, RT 009, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Teweh Tengah segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, tersangka R berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti, yaitu 1 unit alat bor baterai tipe GSB 180 Li merek BOSCH berwarna biru tua, 1 helm merek YAMAHA berwarna hitam, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna merah hitam.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasihumas Polres Barito Utara Kompol Sugiya, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka tidak lepas dari kerja sama antara aparat kepolisian serta masyarakat yang telah turut membantu aparat kepolisian dalam memberikan informasi.

“Kami akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas tindak pidana, terutama pencurian yang meresahkan masyarakat. Dan kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan ke kami jika melihat, mendengar atau mengetahui adanya tindak kriminalitas sehingga dapat segera kami tindak lanjuti,” ungkapnya.

Sementara itu Kapolsek Teweh Tengah AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Selasa (22/10/2024) membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan terhadap tersangka disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, serta Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkapnya. (Ramli)