Polsek Sepauk Olah TKP dan Pasang Police Line di Kantor Desa Bongkong Baru Yang di Segel Warga

oleh
oleh
Polsek Sepauk, Pasang Police Line Lokasi Penyegelan dan Pengrusakan Bangunan di Sepauk

SINTANG, KN – Menindak lanjuti laporan masyarakat Desa Bungkong Baru ke Polres Sintang terkait penyegelan dan pengrusakan beberapa bangunan milik Desa Bungkong Baru, Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang, tim Reskrim Polsek Sepauk yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Kristianus Paul lakukan olah TKP dan pemasangan Police Line.

Pemasangan police line ini dilakukan sebagai upaya menjaga status quo sebuah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam rangka penyelidikan atas sebuah peristiwa yang diduga tindak pidana, dalam hal ini terkait terhadap penyegelan dan pengrusakan bangunan Desa Bungkong Baru.

Kanit Reskrim Polsek Sepauk, Bripka Kristianus Paul mengatakan, kegiatan pemasangan Police Line ini adalah untuk menjaga status quo TKP, sehingga tidak dimasuki oleh orang-orang yang tidak berkepentingan. Adapun penanganan perkara dugaan tindak pidananya ditangani langsung oleh penyidik dari Sat Reskrim Polres Sintang, kata Paul.

Selain melakukan olah TKP lanjut Paul, petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar masing-masing menahan diri dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, serta menyerahkan persoalan ini kepada pemerintah dan pihak yang berwajib, harapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ratusan warga desa Sungsong Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau telah melakukan penyegelan terhadap beberapa bangunan milik Desa Bungkong Baru, Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang.

Penyegelan ini adalah butut dari permasalahan tapal batas antar kedua desa. Adapun bangunan milik Desa Bungkong Baru yang disegel adalah Kantor Desa, Balai Pertemuan, Poskesdes, dan Sekolah Dasar. (Rs)